Laporkan Masalah

KEDUDUKAN HAKIM SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDEPENDENSI YUDISIAL

SITI NURDJANAH, 2. Prof. Dr. Tata Widjayanto, S.H., M.Hum.

2017 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Penelitian bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan juridis masalah yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan paradigma dan pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Hal tersebut dirumuskan dalam 3 (tiga) isu hukum (legal issues) yaitu (1). apakah landasan filosofis dan normatif pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara ? (2). apakah akibat hukum yang mungkin timbul dengan adanya pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara ? (3). apakah dengan ditetapkannya kedudukan hakim sebagai pejabat negara akan menjamin upaya-upaya penguatan independensiyudisial ? Penelitian dilakukan dalam bentuk studi kepustakaan (library reseach) ditunjang dengan wawancara dengan narasumber. Analisis penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Terhadap ketiga isu hukum tersebut penelitian berkesimpulan : (1). dari persepektif filosofis, kedudukan hakim sebagai pejabat negara sangat tinggi dan mulia, oleh karena itu hakim berkewajiban menjunjung tinggi dan mampu mengimplementasikan sila sila Pancasila dalam setiap putusannya, sedangkan dari perspektif normative, hingga saat ini masih terjadi disharmoni dalam ius constitutum yang mengatur tentang kedudukan hakim. (2). berbagai akibat hukum yang timbul dari adanya perubahan kedudukan hakim sebagai pejabat negara meliputi : analisis kebutuhan pengadaan calon hakim, lembaga yang berwenang merekrut calon hakim, syarat dan proses seleksi calon hakim, pendidikan dan pelatihan calon hakim dan hakim, pengangkatan, pola promosi - mutasi dan demosi, pembinaan, pengawasan, kesejahteraan, protokoler, serta penentuan usia pensiun maupun hak hak setelah pensiun sebagai hakim. Realisasi berbagai akibat hukum tersebut sangat bergantung pada ketersediaan dan kemampuan anggaran negara untuk merealisasikannya. (3). Penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara beserta realisasi segala akibat hukum yang timbul akan memiliki pengaruh signifikan terhadap penguatan independensi judisial serta meningkatkan integritas, kompetensi, akuntabilitas, transparansi, responsibilitas hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Saran dan rekomendasi penelitian : (1). perlu segera dirumuskan ke dalam suatu Undang Undang tentang Jabatan Hakim sebagai ius constituendum yang mengatur secara khusus kedudukan hakim sebagai pejabat negara beserta segala konsekuensi dan akibat hukum yang ditimbulkannya; (2). negara perlu menyediakan anggaran yang cukup untuk merealisasikan secara bertahap segala konsekuensi dan akibat hukum terjadinya perubahan kedudukan hakim sebagai pejabat negara; (3). Penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara perlu disertai upaya upaya secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan terhadap integritas, kompetensi, akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan independensi judisial

The study aims to analyze philosophical foundation and juridical problems arising from paradigm changing and judges position arrangement as state officials. These have been identified in three (3) legal issues, namely (1). What are the philosophical foundation and the normative of arrangement of judges position as state officials? (2). What are legal consequences which may arise from the arrangement of judges position as state officials? (3). By the enactment of the judges position as the state officials, will it be ensure the efforts to strengthen judicial independence? The study is conducted in form of library reseach which is supported by interviewing the interviewers. The study analysis uses statute approach, conceptual approach, historical approach, and comparative approach. By those three issues, it is concluded: (1). from philosophical perspective, the judges position as the state officials are very high and esteemed, have a duty to uphold and implement Pancasila in every decision, and from normative perspective, there is still disharmony thing in ius constitutum that regulates the judges position. (2). various legal consequences arouse from a change in the judges position as the state officials including: analysis of procurement needs of judges candidate, an authorized institution to recruit judges candidate, terms and selection process of judges candidate, education and training for judges and judges candidate, pattern of promotion-mutation and demotion, coaching, supervision, welfare, protocoler, and also determination of the retirement age and the rights after retiring as judges. The realization of the legal consequences depend on the availability and the ability of state budget. (3). Judges position as the state officials and the realization of all legal consequences arising have significant influences on the strengthen of judicial independence and the enhance of integrity, competency, accountability, transparency, responsibility of judges in performing judicial power. The study research gives some suggestions and recommendations: (1). It needs to be formulated in a Law on Judges Position as ius constituendum that specifically regulates the judges position as state officials, with all the consequences and the legal effects arising; (2). The state needs to provide sufficient budget to gradually realize all the consequences and the legal effects of the judges� position changing as state officials; (3). The strengthening of the judges position as state officials need to be complemented by the sustainable efforts through education and training, coaching and supervision of integrity, competency, accountability, transparency, and responsibility of judges in performing judicial power to realize the judicial independence

Kata Kunci : kedudukan hakim, pejabat negara, independensi judisial

  1. S3-2017-341524-abstract.pdf  
  2. S3-2017-341524-bibliography.pdf  
  3. S3-2017-341524-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2017-341524-title.pdf