SISTEM PAKAR UNTUK PENENTUAN TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH SESEORANG MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING
QORINTYA PATHYA SWASTYANA, Retantyo Wardoyo, Drs., M.Sc., Ph.D.
2017 | Skripsi | S1 ILMU KOMPUTERTindak pidana yang paling sering terjadi dalam masyarakat, khususnya di Indonesia adalah tindak-tindak pidana yang berobjek pada tubuh seseorang, yaitu penganiayaan dan kesusilaan. Kurangnya sosialisasi dari instansi atau lembaga terkait tentang permasalahan tersebut membuat masyarakat yang tidak mengerti hukum menjadi bingung saat terlibat dalam suatu kasus, baik sebagai tersangka maupun korban, atau hanya sekedar mencari informasi. Belum lagi pasal-pasal dalam peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang permasalahan tersebut tidaklah sedikit, sehingga dapat menyulitkan masyarakat dalam memilah-milah dan memahami setiap pasalnya. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan membangun suatu sistem pakar yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak paham tentang hukum, dalam menelusuri suatu tindak pidana sehingga menghasilkan pasal apa saja yang dapat dikenakan pada seorang pelaku tindak pidana, terkait dengan tindak pidana terhadap tubuh seseorang. Sistem pakar adalah sistem yang meniru kepakaran seorang pakar dalam suatu bidang. Sistem ini dibuat dengan metode inferensi forward chaining, yaitu metode yang memulai proses penelusuran dari fakta-fakta menuju ke suatu konklusi. Materi hukum untuk sistem ini diadopsi dari KUHP dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, khususnya yang mengatur tentang tindak pidana atau delik penganiayaan dan kesusilaan.
The most frequent crime that is occur in the community, especially in Indonesia is a criminal act that uses a person's body as the object, which is abuse and immorality. Lack of socialization from related institutions or agencies on these issues makes people who do not understand the law becomes confused when involved in a case, either as a suspect or a victim, or just looking for information. Not to mention the articles of the law that regulates that thing is so many, so it can be difficult for people to sort out and understand each chapter. One way to overcome this is to build an expert system that can be used to help people who do not understand the law, in tracking down a criminal act or delict, so that people will understand the articles to be imposed on perpetrators of a criminal act, relating to a delict against a person's body. Expert system is a system that mimics the expertise of an expert in the field. This system was designed with forward chaining as an inference method, a method which starts the process of fact-finding led to the conclusion. Legal materials for this system was adopted from KUHP and Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, particularly regarding criminal act or delict of abuse and immorality.
Kata Kunci : sistem pakar, tindak pidana, delik, penalaran maju, penganiayaan, kesusilaan