ASURANSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KOTA BANJARMASIN
SANTA CHRISTINA ASMIN, Ninik Darmini, SH, M.Hum.
2017 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum berkenaan dengan risiko-risiko yang mungkin dijamin Asuransi Tanggung Jawab Hukum Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Perusahaan-perusahan Asuransi di Kota Banjarmasin. Untuk mengidentifikasi dan menganalisis proses klaim dan pembayaran ganti kerugian asuransi seandainya terjadi risiko pekerjaan PPAT seandainya terjadi risiko terhadap pekerjaan PPAT yang menjadi objekAsuransi Tanggung Jawab Hukum Profesi PPAT pada Perusahaan-perusahan Asuransi di Kota Banjarmasin ditinjau dari aspek cara-cara penyelesaian sengketa (dispute resolution). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan, baik melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan melalui wawancara dan kuestioner. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian untuk risiko-risiko profesi PPAT yang mungkin dijamin oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Kota Banjamasin adalah segala risiko yang mungkin merugikan pihak ketiga (third party liability) yang timbul dari tanggung jawab PPAT berkaitan dengan pembuatan akta-akta tanah, yaitu Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng), Akta Pembagian Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Prosedur penyelesaian klaim ganti kerugian (compensation) akibat risiko profesi PPAT mengikuti prosedur klaim ganti kerugian Asuransi Tanggung Jawab Hukum (liability insurance) yang telah berlaku pada perusahaan-perusahan asuransi di Kota Banjarmasin yaitu harus ada penyelesaian sengketa secara litigasi lebih dahulu dalam bentuk gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) oleh pihak ketiga terhadap tertanggung yang melahirkan kerugian yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat (litigasi).
The aims of this research is to to identify and analyze the legal issues related with the risks which may be covered by Land Deed Making Official Liability Insurance by the insurance companies in Banjarmasin municipality and to identify and analyze the claim process and payment of insurance compensation in the event of risks occured with regards to the profession of the Land Deed Making Official which become the object of Land Deed Making Official Liability Insurance at the insurance companies in Banjarmasin municipality seen from the perspective of manners of dispute resolution. This research is normative legal research. Library research is intended to obtained secondary data in the forms of primary, secondary, and tertiary legal resources. Field research is conducted in order to get primary data which was carried out through interviews and questionnaires. The obtained data are analyzed qualitatively. Based on the results of the research it can be concluded that for the risks of the profession of Land Deed Making Official Liability Insurance which maybe covered by the insurance companies in Banjarmasin are any risks which may disadvantage the third party which may arise from the liability of the Land Deed Making Official in relation with the making of deeds, namely, Deed on Sale and Purchase, Deed on Exchange, Deed on Grant, Deed on In-Bringing into the Company, Deed on Collective Division, Deed on Granting of Building Use Right/Right of Use of Right of Ownership Land, Deed on Land Collateral, and Deed on Power of Attorney To Burder Land Collateral. The procedure of claim for compensation as a result of the risks with regard to the profession of the Land Deed Making Official which become the object of Land Deed Making Official Liability Insurance follow the procedure of existing Liability Insurance which have been applied in the insurance companies in Banjarmasin municipality, namely, there should be litigation dispute settlement in advance in a form of lawsuit of tort by the third party to the insured who has caused the loss and must be filed at the local District Court.
Kata Kunci : Asuransi, Tanggung Jawab Hukum, Profesi PPAT, Liability, Insurance, Profession of Land Deed Making Official