Laporkan Masalah

PERBUATAN PEMERINTAH DALAM MENINDAKLANJUTI KETENTUAN UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN PENDIDIKAN TINGGI PASCA DIBATALKANNYA UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

SIAHAAN ROI KOYAMA A.P, Andi Sandi Antonius T.T., S.H., LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan terkait dengan perbuatan pemerintah dalam menindaklanjuti ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan tinggi pasca dibatalkannya undang-undang tentang badan hukum pendidikan. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penulisan hukum normatif berarti penelitian hukum dengan mekanisme studi kepustakaan yaitu pengumpulan data sekunder yang berupa dokumen meliputi penelusuran terhadap perundang-undangan, buku-buku, artikel, dan bahan-bahan lainnya yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan pemerintah telah melakukan tindakan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PPU/-VII/2009 yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang berisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum sehingga otonomi pendidikan dapat tetap dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan negara dalam bidang pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu pengaturan lanjutan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga dibuat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

This study aimed to analyze the problem related to government actions in following the provision of law relating to higher education after the cancellation of the law on education legal entity. Methods of research in this legal writing is a normative legal research. Normative legal research mean literature study mechanisms to collect of secondary data such as document will include a search for hierarchy of laws, books, articles, and other materials associated with the object of research. These results indicate the government has done the right thing in following the decision of the Constitutional Court Decision Number 11-14-21-126-136/PPU/-VII/2009 by issuing Government Regulation Number 66 of 2010 which contains a change of Government Regulation Number 17 of 2010 on Management and Implementation of Education. This order to avoid a legal vacuum so that the education autonomy can still be implemented properly in accordance with the state's goals education. Law Number 12 of 2012 on Higher Education also made in accordance with the Constitutional Court Decision.

Kata Kunci : Kata Kunci: Perbuatan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Keyword: Government Act, Constitutional Court Decision

  1. S1-2017-280504-abstract.pdf  
  2. S1-2017-280504-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-280504-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-280504-title.pdf