Laporkan Masalah

KAJIAN DELIMITASI BATAS MARITIM ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DI LAUT TIMOR

RAUDAH HUSNA, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D

2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Sebagai suatu negara merdeka, Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengatur batas darat dan batas maritim dengan negara-negara tetangganya. Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari Indonesia resmi menjadi suatu negara setelah memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 2002, sehingga penentuan batas darat dan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste harus ditetapkan. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian sebelumnya mengenai delimitasi batas maritim Indonesia dan Timor Leste di Selat Wetar dan Selat Ombai. Timor Leste merupakan negara pantai berhak untuk menentukan zona maritimnya. Penentuan klaim zona maritim berdasarkan United Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) meliputi laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), landas kontinen dan laut bebas. Penentuan zona maritim dilakukan dengan menggunakan peta laut Dinas Hidro-Oseanografi skala 1:100.000 dan 1:200.000 sebagai peta utama dengan metode pendekatan tiga tahap (three-stage approach). Pendefinisian klaim zona maritim menggunakan perangkat lunak (software) CARIS LOTS serta ArcGIS 10.3. Panjang pantai relevan dan luas area relevan Indonesia dan Timor Leste menjadi perbandingan penting. Delimitasi dilaksanakan pada dua segmen, yaitu segmen barat dan segmen timur. Pada wilayah Laut Timor terdapat beberapa perjanjian dan area yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan zona maritim. Perjanjian tersebut antara lain Timor Sea Treaty, Seabed Treaty 1972, EEZ Treaty 1997, dan Joint Petroleum Development Area (JPDA). Hasil dari penelitian ini adalah batas laut teritorial, batas dan area Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Timor Leste di Laut Timor serta koordinat titik batas laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Timor Leste.

Indonesia is an archipelagic State, which has border with ten neighboring States, such as India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philippines, Republic of Palau, Papua New Guinea, East Timor and Australia. As an independent state, Indonesia has a responsibility to take care of land and maritime boundaries with its neighboring States. East Timor as an independence State, after proclaiming its independency from Indonesia in 2002, also needs to determine the borders between itself and Indonesia. This research is a continuing research based on previous research on delimitation of maritime between Indonesia and East Timor in Wetar Strait and Ombai Strait before. East Timor as a coastal State has an authority to determine its maritime zone. The determination of maritime zone is in accordance with the United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS), where it is entitled to territorial sea, contiguous zone, Exclusive Economic Zone (EEZ), continental shelf and high sea. The delimitation of maritime boundaries in this research uses Hydro-Oceanographic Department’s nautical chart at a scale of 1:100.000 and 1:200.000 with three-stage approach. The research covers two segments, which are west segment and east segment. The software of CARIS LOTS and ArcGIS 10.3 are used to define the claims of maritime zones. Relevant coast length and relevant maritime area of Indonesia and Timor Leste are important factors from which ratio is calculated. With regards to legal consideration, there are several treaties to take into account in making maritime zones. Those treaties are Timor Sea Treaty, Seabed Treaty 1972, EEZ Treaty 1997 and Joint Petroleum Development Area (JPDA). The results of this research are options for territorial sea boundaries, exclusive economic zone (EEZ) boundaries, territorial sea areas of Indonesia and East Timor in Timor Sea and coordinates of territorial sea and exclusive economic zone (EEZ) boundaries between Indonesia and Timor Leste.

Kata Kunci : batas maritim, delimitasi, UNCLOS, pendekatan tiga tahap, Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Timor

  1. S1-2017-333135-abstract.pdf  
  2. S1-2017-333135-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-333135-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-333135-title.pdf