LIMA OPSI PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK PALAU DENGAN PENDEKATAN TIGA TAHAP
VEBRIANKA PRIMATURA, I Made Andi Arsana, ST., ME., Ph.D
2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIIndonesia adalah suatu negara pantai yang sudah meratifikasi UNCLOS 1982 dalam UU No. 17 tahun 1985, sehingga berhak atas pembagian wilayah laut berupa Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Berdasarkan cakupan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi UNCLOS, Indonesia berbatasan dengan 10 negara secara maritim yaitu Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste. Pada wilayah utara kepulauan Maluku dan laut Papua, terjadi tumpang tindih klaim Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Palau disebabkan karena panjang area maritim antara kedua negara yang kurang dari 400 mil laut dan metode penarikan garis ZEE kedua negara yang berbeda. Indonesia menentukan ZEE dengan metode penarikan garis sejauh 200 mil laut dari garis pangkal sedangkan Palau menentukan klaim ZEE dengan menggunakan metode equidistance line atau persamaan jarak. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Palau juga belum menyepakati perjanjian batas maritim antara kedua negara sehingga diperlukan adanya delimitasi batas maritim. Pada kegiatan ini, delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Palau menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three-Stage Appraoch) yang merupakan suatu metode oleh pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional atau ITLOS (International Tribunal for the Law of the Sea) dalam menyelesaikan permasalahan delimitasi batas maritim internasional. Terdapat tiga tahapan dalam metode Pendekatan Tiga Tahap yaitu penentuan garis batas sementara, memodifikasi garis batas sementara dengan faktor-faktor relevan dan yang terakhir dengan uji disproporsionalitas atau uji keadilan. Kegiatan yang dilakukan adalah memberikan opsi-opsi garis batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Palau dengan menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap. Hasil dari kegiatan ini memperoleh luas area relevan sebesar 369375.501 km2 untuk kedua negara. Panjang garis pantai relevan untuk Indonesia sepanjang 1340.844 km dan Palau sepanjang 180.129 km. Dengan rasio untuk keduanya adalah 6.58:1 serta lima opsi delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Palau menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap. Opsi pertama adalah delimitasi batas maritim menggunakan jarak maksimal ZEE sejauh 200 mil laut. Opsi kedua adalah delimitasi garis batas menggunakan garis ZEE klaim sepihak dari masing-masing negara. Opsi ketiga adalah delimitasi garis batas menggunakan metode persamaan jarak. Opsi keempat adalah delimitasi garis batas menggunakan pembobotan pada seluruh pulau kecil milik negara Palau. Opsi kelima adalah delimitasi garis batas menggunakan pembobotan terhadap pulau Helen dan pulau Tobi milik Palau. Perbandingan luas area Indonesia dan Palau yang dihasilkan pada opsi pertama dengan rasio sebesar 1.911:1, pada opsi kedua dengan rasio sebesar 1.723:1, opsi ketiga dengan rasio sebesar 1.919:1, pada opsi keempat dan opsi kelima dengan rasio paling besar terjadi pada bobot 0% sebesar 1.919:1. Dalam Uji Disproporsionalitas metode Pendekatan Tiga Tahap, terjadi perbandingan yang signifikan antara rasio nilai luas area relevan dan rasio panjang garis pantai.
Indonesia is a coastal state that has ratified UNCLOS 1982 through the Law No. 17/ 1985. Pursuant to UNCLOS Indonesia has rights over the maritime area such as Teritorial Sea, Contiguous Zone, Exclusive Economic Zone and Continental Shelf. For territorial sea, Indonesia can claim up to 12 nautical miles and up to 200 nautical miles from baseline of Exclusive Economic Zone. Consequently, Indonesia shares maritime boundaries with 10 other States, including Malaysia, Singapore, India, Thailand, Vietnam, Philippines, Palau, Australia, Papua New Guinea and Timor Leste. On the north of Maluku island and Papua Sea there are overlapping claims of the Exclusive Economic Zone between Indonesia and Palau for the distance between both countries is less than 400 nautical miles. In addition, the difference in method on determining EEZ also contributes to the overlapping claims. In order to determine its Exclusive Economic Zone, Indonesia uses envolve of arc line with radius of 200 nautical miles from baseline. Meanwhile, Palau uses equidistance line method to draw its line between Indonesia and Palau. The two claims generate different line that cause overlapping areas requiring a delimitation of maritime boundaries. In this research, delimitation of maritime boundaries between Indonesia and Palau was conducted using the Three-Stage Approach method that used by The International Court of Justice (ICJ) and International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS. There are three steps in Three-Stage Approach method. The first step is constructing provisional line (usually median line). Second step is median line modification with relevant factor. The third step is disproportionality test. This research provides several options of delimitation of Exclusive Economic Zone boundaries between Indonesia and Palau. The result of this research shows that the relevant area is 369375.501 sq km for both countries. The length of the relevant coast for Indonesia is 1340.844 km and Palau is 180.129 km, creating the ratio of 6,58:1. There are 5 options of delimitation of maritime boundaries between Indonesia and Palau using Three-Stage Approach method. First option is delimitation using maximum length of the EEZ 200 nm. Second option is delimitation using claim of the EEZ from both state. Third option is delimitation using equidistance line method. Fourth option is delimitation using weight of all small islands from Palau. Fifth option is delimitation using weight from Helen Island and Tobi Island. The generated area on the EEZ of Indonesia and Palau from the first option is with a ratio of 1.911:1, second option with a ratio of 1.723:1, third option with a ratio of 1.919:1, fourth option and fifth option with the largest ratio of 1.919:1. There are some differences of areas in Exclusive Economic Zone claimed by Indonesia and Palau compared to area generated from the Three-Stage Approach method. In the disproportionality test from Three-Stage Approach, the result shows significant ratio comparison between value of relevant area and length of coastline.
Kata Kunci : Palau, Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif, Pendekatan Tiga Tahap, batas maritim�¢ï¿½ï¿Ã