Laporkan Masalah

PEMETAAN PARTISIPATIF UNTUK PEMBUATAN PETA BATAS RT, DUSUN, DAN DESA DI DESA DLINGO, KECAMATAN DLINGO, KABUPATEN BANTUL

ULFAH SYAHLIANAWATI, Dr. Heri Sutanta

2016 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Menurut Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Setiap desa perlu melakukan penetapan dan penegasan batas. Namun belum semua desa melakukan pemetaan batas desa, salah satu desa yang belum melakukan penetapan dan penegasan batas adalah Desa Dlingo Kegiatan aplikatif ini bertujuan melakukan pemetaan partisipatif untuk pembuatan peta batas di Desa Dlingo. Data yang digunakan dalam kegiatan aplikatif ini adalah Citra World-view 2 Desa Dlingo tahun 2015, titik koordinat batas desa hasil akuisisi survei lapangan, serta data batas dusun dan RT yang didapat secara kartometrik. Metode pemetaan yang dipilih adalah pemetaan partisipatif dan pengambilan data dilakukan dengan metode survei lapangan dan kartometris. Data kemudian diolah dalam pembuatan peta batas wilayah desa. Kegiatan aplikatif ini menghasilkan Peta Batas Wilayah Desa Dlingo yang didalamnya terdapat batas desa, batas dusun, dan batas RT. Pemetaan dilakukan secara partisipatif agar warga dapat turut serta dalam penentuan batas. Batas desa, batas dusun, dan batas RT yang ada pada peta telah dilakukan verifikasi serta dilakukan penetapan dan penegasan. Metode pengambilan data secara survei lapangan dan kartometrik dinilai lebih efektif. Batas tersebut diharapkan dapat membantu penataan Desa Dlingo.

Village is a legal community unit which has boundary, an authority to regulate and manage the affairs of their own administrative, and the interest of the local community based on community initiatives. Each village has an area that necessary determination and delineation its limit. Determination and delineation were done by participatory. Determination and delineation includes the village, dusin and RT boundary. Nonetheless not all villages did mapping village boundaries of its territory, one of them is village which have not made the determination and delineation. This applicative activity aimed at a participatory mapping for delineation of village, dusun, RT boundary in Dlingo village, Dlingo sub district, Bantul, Yogyakarta. The data used in this applicative activity is Citra World-view 2 of 2015. The coordinates of the village boundaries was the results of field surveys acquisition, and the village boundary data and RT were obtained by cartometric. The mapping method used was participatory mapping and the data collection was done by the method of field survey and cartometric. Then the data collected being processed into map village boundary. This applicative activity produces Map Boundaries of in which there are villages, dusun and RT boundary. The method used was participatory mapping so that residents can participate in the determination of the boundary. . The boundaries that used in map had been verification by residents. The boundaries also had been determinated and delineated. The method of collecting data in the field survey and cartometric considered more effective and accurate. The village boundaries are expected to help structuring village.

Kata Kunci : Desa Dlingo , batas desa, pemetaan partisipatif, Peta Batas Wilayah Desa, Desa , Map Boundaries of , village boundary, participatory mapping

  1. S1-2016-333140-abstract.pdf  
  2. S1-2016-333140-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-333140-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-333140-title.pdf