Liability of the Board of Indonesia Deposit Insurance Corporation In Rescuing Failed Bank and Financial State Loss
HERWINDA RENA DAMAYANTI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan jawaban yang jelas pada isu apakah Lembaga Penjamin Simpanan dapat di kenakan sanksi tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas yang dimiliki untuk menyelamatkan bank gagal terutama yang berdampak sistemik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan lain dari penelitian hukum ini adalah, untuk melihat apakah Dewan Komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan memiliki perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan kewenangannya terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam penyelamatan bank gagal. Penelitian hukum ini telah dilakukan melakui studi normative yang dilakukan melalui studi literatur. Penulis menggunakan sumber data sekunder yang di dapat dari penelitian kepustakaan. Data yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku, jurnal, dan literatur lainnya baik dari elektronik maupun konvensional. Penulis menemukan bahwa, pertama, Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum atau Dewan Komisioner dari LPS tidak bisa dikenakan saksi pidana terutama tidak pidana korupsi dalam menyelamatkan bank gagal tanpa memperhatikan pengembalian dana yang optimal dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang sah di mata hukum karena tindakan tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Kedua, Penulis menemukan bahwa tidak ada pasal yang secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Bank Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi Jajaran Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelamatan bank gagal. Satu satunya perlindungan hukum bagi Dewan Komisioner dari LPS dalam permasalahan ini adalah, berdasarkan KUHP, suatu subjek hukum tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugasnya karena tindakan itu sah di mata hukum dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tetapi, hakim tetap harus membuktikan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut tidak dengan niatan buruk atau untuk kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu, mereka harus menjalankan tugasnya dengan sangat hati hati.
This legal research is aimed to give a clear answer on whether Indonesia Deposit Insurance Corporation could be charged by corruption sanction while performing their duty to save failed bank especially with systemic impact as it is regulated on Law Number 24 year 2004 regarding Indonesia Deposit Insurance Corporation. The other purpose of this legal research is to see whether the Board of Indonesia Deposit Insurance Corporation has legal protection for them while performing their duty especially in relation with financial state loss in saving failed bank. This legal research has been conducted through the normative study in which is done by literature study. The author use the secondary data sources obtained from library research. The data are obtained from existing law and various books, journals and any other literature, both electronic and conventional. The Author found that, first, Indonesia Deposit Insurance Corporation as a legal entity or the Board of IDIC cannot be charged by criminal sanction especially corruption while performing their duty in saving failure bank regardless of the optimum return in certain period of time. It is considered as a lawful act because it is their authority specified in Law Number 24 year 2004. Second, the Author found that there is no specific article existed in Law Number 24 year 2004 regarding Indonesia Deposit Insurance Corporation or in Law Number 31 year 1999 regarding Bank Indonesia that give legal protection for the Board of Indonesia Deposit Insurance Corporation in conducting their duty in saving failed bank. The only protection for the board of IDIC in regards of this matter is, based on Criminal Code which stated that a legal subject cannot be charged by criminal sanction while performing their duty because it is a lawful act and regulated on prevailing law. But, the judges have to proof that they did their action with no bad intention or based on their own interest. Thus, they should perform their duty in saving failure bank very carefully.
Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Korupsi, Perlindungan Hukum.