PENETAPAN BATAS DAERAH SECARA KARTOMETRIK MENGGUNAKAN CITRA SPOT ANTARA KABUPATEN MALINAU (KALIMANTAN UTARA) DENGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN KABUPATEN BERAU (KALIMANTAN TIMUR)
ARRAFI FAHMI FATKHAWATI, Dr. Noorhadi Rahardjo, M.Si., P.M.
2017 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDRAAN JAUHPemekaran wilayah atau pembentukan daerah baru terjadi seiring dilaksanakannya otonomi daerah. Pembentukan daerah baru membutuhkan penetapan dan penegasan batas daerah. Teknologi penginderaan jauh dan kartografi dapat digunakan untuk membantu mengetahui koordinat batas daerah dalam proses penetapan dan penegasan batas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan koordinat batas daerah secara kartometrik pada peta Rupabumi dan menggambarkan batas daerah dengan bantuan citra. Penetapan dan penegasan batas daerah antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau dilakukan secara kartometrik. Penelitian ini menggunakan metode kartometrik yang dilakukan pada peta dasar tanpa melakukan survey lapangan dan dilengkapi dengan penggunaan citra satelit (SPOT, SRTM dan ASTER GDEM). Metode kartometrik dilakukan untuk menghemat waktu dan biaya terutama untuk daerah yang sulit dijangkau. Citra SPOT, SRTM dan ASTER GDEM digunakan sebagai pelengkap dokumen penetapan dan penegasan batas daerah untuk mempercepat penyelesaian batas daerah. Hasil penelitian batas daerah antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau adalah tabel lokasi koordinat titik batas dan peta batas daerah. Tabel koordinat menunjukkan letak titik batas dengan koordinat geografis dan koordinat UTM. Peta batas daerah antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Kutai dan Kabupaten Berau memiliki panjang 88,1 km , yaitu 50,7 km untuk perbatasan Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten Malinau dan 37,4 km untuk perbatasan Kabupaten Berau dengan Kabupaten Malinau.
Administrative area development/expansion or the formation of new regional territory is commonly happened due to the implementation of regional autonomy (governmental system). This new formation requires an obvious regional boundary. Remote sensing and cartography can be used to help determine the coordinates of the boundary region in the process of defining and demarcation area. This research aims to determine the coordinates of the boundary area in cartometry method base on maps and boundary mapping with satellite imagery. The affirmation and demarcation of area border between Malinau Regency with East Kutai and Berau Regency is conducted with cartometry method. This research uses cartometry method base on map without field survey which is equipped with satellite imagery. The cartometry method is conducted in order to save time and cost especially for remote area that hardly reached. The SPOT, SRTM, and ASTER GDEM images are used as the complement document for affirmation and demarcation of area border to accelerate the process of regional boundary delimitation. The result of the boundary mapping study between Malinau Regency with East Kutai and Berau regency is tables of boundary coordinates point and boundary maps. The table shows the location coordinates of the boundary points with geographic coordinates and UTM coordinates. Boundary map between Malinau Regency with Kutai and Berau Regency are 88.1 km in length, which are 50.7 km for East Kutai Regency boundary and Malinau Regency and 37.4 km for the boundary of Berau Regency with Malinau Regency.
Kata Kunci : Kartometrik,Penetapan batas daerah,Batas daerah/cartometry,delimitation,boundary