Pengawasan terhadap Harta Kekayaan Kepala Daerah dan Mekanisme Perampasan Aset Atas Harta Kekayaan yang Patut Diduga Diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi
INTAN WIDYASTUTI , Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan harta kekayaan kepala daerah yang selama ini menggunakan sistem pelaporan LHKPN. Meskipun telah diberlakukan cukup lama, namun tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menyerahkan LHKPN tersebut masih rendah, hal ini salah satunya disebabkan karena tidak ada sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang tidak melaporkan LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi administrasi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN hanya dapat dikenakan kepada pegawai negeri, sedangkan kepala daerah berstatus sebagai pejabat negara. Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini diselesaikan dengan mekanisme pidana dengan sistem follow the suspect tidak efektif dalam menjerat kasus korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara guna menjawab rumusan masalah dan selanjutnya dilakukan studi pustaka. Analisis data dengan inventarisasi dan sinkronisasi data primer dan data sekunder untuk menarik kesimpulan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan hasil penelitian. Kepala daerah yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi yang dikaitkan dengan pelanggaran sumpah dan saat ini telah dilakukan perbaikan sistem dengan menerapkan e-LHKPN dan sebaiknya dilakukan mekanisme administrasi untuk merampas aset harta kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana dengan pendekatan follow the money seperti yang telah diatur dalam UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Keuangan Negara, maupun UU Perbendaharaan Negara dengan sistem pertanggungjawaban pribadi dimana fokus dari ketentuan tersebut adalah mengembalikan kerugian negara. Kata kunci: pengawasan, LHKPN, perampasan aset, kerugian negara.
The purpose of the legal research is to examine the supervision of regional leaders wealth that has been using the reporting system of LHKPN. Although it has been enacted long enough, but the level of compliance in submitting LHKPN by regional leaders are still low, one of the main reason is because there is no strict sanctions for regional leaders who do not report the LHKPN. Law No. 28 year 1999 governing the administrative sanctions for state administrators that do not report the LHKPN where only administrative sanctions can be imposed on public servants, while the head of the region's status as the state officials. Corruption cases involving the regional leaders that has been resolved criminal mechanism with a system of follow the suspect is not effective to restore losses due to illegal actions or omissions of state officials. This research is using empirical-normative methodology. The research was conducted with the primary data collection that is done by interviewing due to answer the problem formulation and then performed literature. With inventory data analysis and data synchronization of primary and secondary data to draw conclusions aimed at addressing the problems of research results. Regional leaders who do not report LHKPN can be given sanction that is related with pledge violation. Currently, There have been certain system improvement by implementing e-LHKPN. It is reccomanded to regulate administrative mechanism to store property asset that is assumed as Crimes output. The approachment of follow the money in administrative mechanism as regulated in Law of TPPU, Law of Governance Administration, Law of State Budget, and Law of State Treassury, can be implemented a system of personal resonsibility where it focuses to restore the State losses. Keywords: supervision, LHKPN, seizue of assets, states losses.
Kata Kunci : pengawasan, LHKPN, perampasan aset, kerugian negara.