Kerja Layak Bagi Mahasiswa Pekerja Kontrak Paruh Waktu (Garda Depan) di PT.Aseli Dagadu Djokdja
DISI RIWANDA RABBANI, Dr. Krisdyatmiko, S.Sos., M.Si
2017 | Skripsi | S1 ILMU PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN (SOSIATRI)Tema yang diangkat dalam penelitian ini merupakan kerja layak bagi pekerja kontrak paruh waktu. Untuk mengamati fenomena tersebut secara mendalam, penelitian ini mengambil contoh salah satu perusahaan yakni PT.Aseli Dagadu Djokdja. PT.ADD merupakan salah satu perusahaan di Yogyakarta yang mempekerjakan mahasiswa secara kontrak dan paruh waktu. Tenaga kerja paruh waktu di PT.ADD biasa disebut dengan istilah Garda Depan. Garda Depan memiliki 4 tugas utama yakni Direct Seller, Customer Service, Image Carrier dan Entertainer. Layaknya pekerja pada umumnya, garda depan berhak atas pekerjaan yang layak. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan peran garda depan sebagai mahasiswa pekerja kontrak paruh waktu di PT.Aseli Dagadu Djokdja serta dinamika kerja layak di perusahaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun kerangka konseptual kerja layak ILO digunakan dalam penelitian ini yang terdiri dari empat komponen yakni ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, jaminan sosial dan dialog sosial. PT.ADD sebagai wilayah penelitian ini merupakan sebuah perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang industri kreatif yang beroperasi sejak tahun 1994 dan dikukuhkan menjadi PT sejak 11 November 1997. Produknya merupakan cinderamata alternatif dengan desain-desain khas Yogyakarta dan hanya dijual di beberapa gerai resmi Dagadu. Hubungan kerja antara PT.ADD dan Garda Depan bersifat sementara dalam jangka waktu 8 atau 9 bulan dan dimulai sejak garda depan menandatangi kontrak kerja. Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa pekerja kontrak paruh waktu merupakan elemen vital perusahaan yang masih mengalami kerentanan baik karena tidak adanya kerangka legal maupun orientasi mahasiswa dalam bekerja itu sendiri. Kesempatan bekerja paruh waktu menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan dan mencari pengalaman. Adapun sistem kerja yang fleksibel semakin menjadi daya tarik bagi garda depan karena disamping bekerja, mereka tetap bisa menjalankan kegiatan perkuliahannya. Dengan tidak adanya kerangka legal yang tegas terkait pekerja paruh waktu, posisi tawar perusahaan yang masih cenderung lebih tinggi menjadi potensial mengarah pada pekerjaan paruh waktu yang justru eksploitatif. Sehingga, perusahaan harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang layak terutama dalam hal renumerasi dan jaminan sosial. Adapun dialog sosial dalam perusahaan harus berimbang, artinya tidak selalu ditujukan bagi evaluasi operasional perusahaan namun juga ditujukan sebagai forum bagi pekerja paruh waktu dalam menyuarakan aspirasi mengenai haknya.
The theme of this research is decent work for part-time contract workers. To observe this phenomenon deeply, the study took an example of one company namely PT.Aseli Dagadu Djokdja. PT.ADD is one company in Yogyakarta that employ college students on a part-time contract basis. Part-time workers in PT.ADD commonly referred as Garda Depan (Avant Garde). Garda Depan have four main tasks as a Direct Seller, as a Customer Service Officer, as an Image Carrier and also as an Entertainer in the company. The same as the other workers in general, Garda Depan are entitled to a decent job. Therefore, the objective of this study is to describe the role of the Garda Depan as part time contract workers in PT.Aseli Dagadu Djokdja as well as to describe the dynamics of decent work at the company. This study used a qualitative method with descriptive approach. The conceptual framework of the ILO decent work used in this study consists of four components: employment, rights at work, social security and social dialogue. PT.ADD as this research area is a company in Yogyakarta engaged in the the creative industries, started since 1994 and confirmed as a listed company since 11 November 1997. This company sells various souvenirs that can only be found in their official outlets. The temporary working relationship between PT.ADD and Garda Depan last for 8 or 9 months and started since Garda Depan signed the employment contract. This study found that Garda Depan had became vital element of the company yet they vulnerable due to the absence of legal framework for part-time workers and their orientation to find the work itself. Working as Garda Depan became the opportunity for students to participate in the company activities and to gain work experience. Furthermore, the flexible working system on a part-time basis made students possible to run their workplace and campus activities side by side. In the absence of a clear legal framework related to part time workers, the bargaining position of the company tend to be higher. Thus, companies should play an active role in creating a decent working environment, especially in terms of remuneration and social security. As for social dialogue within the company should be balanced, meaning that is not always intended for the evaluation of the company's operations, but also intended as a forum for part-time workers to express their aspirations concerning their rights as workers. Key words : Part time worker, Avant Garde, Decent Work, Employment, Rights at Work, Social Security, Social Dialogue
Kata Kunci : Pekerja Paruh Waktu, Garda Depan, Kerja Layak, Ketenagakerjaan, Hak Pekerja, Jaminan Sosial, Dialog Sosial