Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PT MADU BARU (PABRIK GULA MADUKISMO) TIRTONIRMOLO, KASIHAN, BANTUL, YOGYAKARTA DENGAN PETANI TEBU

TRI WIJAYANTO, R.A. Antari Inaka Turingsih S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Kebutuhan gula yang semakin meningkat menuntut inovasi baru para pabrik gula, termasuk PT Madu Baru (Pabrik Gula Madukismo). Pada tahun 1998, PT Madu Baru membuat kebijakan dengan mengadakan kemitraan yang memberikan pemberian Jaminan Pendapatan Minimun (JPM) kepada petani tebu. Kemitraan tersebut dituangkan kedalam perjanjian kemitraan antara PT Madu Baru dengan petani tebu, tetapi didalam perjanjian kemitraan tersebut masih terdapat perbedaan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian kemitraan berdasarkan KUHPerdata dan Peraturan Menteri Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan serta perlidungan hukum bagi PT Madu Baru apabila tebu objek perjanjian mengalami gagal panen karena force majeure. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu mengenai penerapan Peraturan Menteri Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan terhadap perjanjian kemitraan antara PT Madu Baru dengan Petani Tebu, disamping itu data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian kemitraan antara PT Madu Baru dengan petani tebu sudah sah menurut ketentuan KUHPerdata, walaupun terdapat penyimpangan terhadap Peraturan Menteri Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, karena asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum bagi PT Madu Baru sudah terpenuhi berdasarkan KUHPerdata, meskipun tidak dapat meminta ganti rugi terhadap prestasi yang tidak terpenuhi dikarenakan force majeure.

The increasement of sugar demand was forced to sue for a new innovation from sugar factory, including PT Madu Baru (Madukismo Sugar Factory). In 1998, PT Madu Baru made a policy to conduct a partnerships that give a Jaminan Pendapatan Minimum (JPM) to cane farmers. The partnerships have been represented in a partnership agreement between PT Madu Baru with cane farmers, but in which is different with some clause from Regulation of the Minister of plantation number 98 of 2013 on plantation business permit. This research was aimed to know the legality of partnerships agreement based from Indonesian Civil Code and Regulation of the Minister of plantation number 98 of 2013 on plantation business permit and legal protection for PT Madu Baru when sugar cane agreement object crop fails because force majeure. It was a juridical empirical research about implementations regulation of the Minister of plantation number 98 of 2013 on plantation business permit to partnerships agreement between PT Madu Baru with cane farmers, in addition to the data obtained in library and field research that would be analyzed qualitatively. The result shows that partnerships agreement between PT Madu baru with cane farmers already is legal based on Indonesian Civil Code, whereas a deviation from Regulation of the Minister of plantation number 98 of 2013 on plantation business permits because of freedom of contract. Legal protection for PT Madu Baru is fullfilled based on Indonesian Civil Code, even if compensation from prestation is unable to be fullfilled because of force majeure.

Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Kemitraan, force majeure.

  1. S1-2017-334390-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334390-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334390-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334390-title.pdf