Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Barat
ADITYASTITI RAHMI SUKANTI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBank adalah lembaga keuangan yang oleh Pemerintah diharapkan dapat menjadi roda penggerak perekonomian negara terutama terkait dengan permberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna menghadapi kondisi perekonomian global. Bank dalam menyalurkan kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemberian sanksi. Otoritas Jasa Keuangan juga membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah sebagai upaya pemerataan penyaluran kredit pada seluruh sektor usaha di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang Barat.
Bank is a financial institution by the government is expected to become a cog economies mainly related to the empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises in order to face global economic conditions. Bank in lending to Micro, Small and Medium regulated by the Financial Services Authority. Implementation of lending, which is not in accordance with the provisions of the Financial Services Authority will then be followed up with a mechanism of sanctions. Financial Services Authority also established a Team to Accelerate Access Regional Finance equalization lending efforts in all business sectors in PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk West Semarang Branch Office
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Otoritas Jasa Keuangan, Usaha Sektor Mikro Kecil dan Menengah.