Laporkan Masalah

Pemenuhan Hak Anak yang Sedang Menjalani Masa Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas IIB Yogyakarta

HERSYINTIA NURHIDA SARI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Juli 2014 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tetap mempertahankan pidana penjara di dalam stetsel pidananya akan tetapi tidak menempatkan pidana penjara sebagai prioritas. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menginginkan agar anak yang berkonflik dengan hukum, terlindungi harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Istilah Lembaga Pemasyarakatan Anak sudah tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Setiap Lembaga Pemasyarakatan Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, sesuai dengan undang-undang tersebut. Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas: Remisi atau pengurangan masa pidana, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, Cuti bersyarat dan Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada LPKA Klas IIB Yogyakarta, menunjukkan bahwa hak-hak yang diatur di dalam Pasal 4 UU SPPA tidak diberikan secara penuh kepada anak yang sedang menjalani masa pidana, bahkan terkesan dibatasi pemenuhannya. Maka dari itu, para pembentuk undang-undang perlu merumuskan suatu peraturan tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai kewajiban pemenuhan hak-hak anak yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang disertai dengan tata cara pemenuhan serta sanksi apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi baik oleh Kepala LPKA maupun oleh petugas LPKA.

Effectively, Act Number 11 of 2012 about Juvenile Justice System begin at July 31st 2014 as the Act Number 31 of 1997 substitute about The Child Court. The Act Number 11 of 2012 does not defend the prison in a sentence as a priority only but want to take care the children in conflict also, especially their right and their dignity. It has not been known The Correctional Facility for Children. Each The Correctional Facility for Children has to be changed as Founding Institution for Children, appropriate with the act. The child who prisoning has the rights, that are: remission, assimilation, leave visited the family, parole, leave before the free, leave parole and other rights appropriate the acts. Based on the Class IIB of Yogyakarta Founding Institution for Children researchs, it's found that the rights which set in article 4 Act Number 11 of 2012 isn't given in full for children who prisoning, moreover impressed restricted. So, the forming of act need to formulate the regulation which regulate specifically for obigation the rights of children who prisoning in Founding Institution for Children accompanied with procedure and a sentence if the right not fulfilled by the head of or the functionary of Founding Institution for Children.

Kata Kunci : Pemenuhan Hak Anak yang Sedang Menjalani Masa Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak/The Child's Right Fulfillment Who Prisoning, Juvenile Justice System