Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DENGAN AUTRALIA (STUDI KASUS TERHADAP PERMINTAAN EKSTRADISI TERSANGKA PENYELUNDUPAN MANUSIA OLEH AUSTRALIA KEPADA INDONESIA)

NASTA KURNIA E.W, Dr. Harry Purwanto, S.H.,M.Hum

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Letak Indonesia yang sangat strategis menyebabkan rentan terjadinya kejahatan transnasional. Salah satunya adalah penyelundupan manusia. Pada Januari 2015, Pemerintah Australia mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka penyelundupan manusia dari Gunung Kidul DIY yang dibawa masuk ke wilayah Australia. Tersangka tersebut bernama Muhammad Zia Alizadah yang merupakan buronan NCB Australia yang dituduh melakukan 10 tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Pasal 232(A) dan 233 (1) (A) Migration Act 1958. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Setelah permintaan diproses, Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi tersebut, namun sampai saat ini Muhammad Zia Alizadah belum diekstradisikan ke Australia karena masih menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden untuk mengabulkan atau menolak permintaan ekstradisi tersebut.

Indonesia is located in very strategic layout, predispose the occurrence of transnational crime. One of them is people smuggling. In January 2015, the Australian Government filed an extradition request against the alleged people smuggling from Gunung Kidul DIY that brought into Australia. The suspects named Muhammad Zia Alizadah, an NCB Australian fugitive who is accused of 10 criminal acts of smuggling and violating the 232 (A) and 233 (1) (A) Migration Act 1958. This research aims to determine the implementation of the Extradition Treaty between Indonesia and Australia. Research is a normative legal research and using secondary data. After the request is processed, the Court decided to grant the extradition request. But until right now, Muhammad Zia Alizadah has not extradited to Australia because still waiting for President Decree to accept or reject the Extradition Request

Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Ekstradisi, Penyelundupan Manusia, Indonesia dan Australia. /

  1. S1-2017-334586-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334586-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334586-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334586-title.pdf