Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit antara Nasabah "SY" Dengan Pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Katamso Yogyakarta (Studi Kasus)
NAZALIA ARINA N, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penerapan asas itikad baik pada setiap tahapan kontraktual Perjanjian Kredit antara Nasabah Debitur SY dengan Pihak BRI Cabang Katamso Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini terkait upaya penyelesaian dalam hal terjadi pelanggaran atas asas itikad baik yang meliputi itikad baik subyektif maupun itikad baik obyektif pada BRI Cabang Katamso Yogyakarta. Penulisan ini bersifat normatif empiris yang menggabungkan metode penelitian normatif dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan metode penelitian empiris dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari hasil penelitian tersebut di analisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakanmetode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, asas itikad baik pada perjanjian kredit antara Debitur SY dengan Pihak BRI Cabang Katamso telah dilaksanakan pada tahap pra perancangan dan perancangan kontrak. Namun pada tahap pasca perancangan, Debitur SY melanggar itikad baik obyektif dengan cara tidak mau bertanggungjawab atas hutang yang dimilkinya. Kedua, dengan adanya pelanggaran asas itikad baik, akan mengacu pada upaya penyelesaian kredit baik melalui penyelesaian secara damai maupun melalui mekanisme hukum. Selanjutnya, Penulis memberikan saran kepada Pihak BRI untuk meningkatkan ketelitiannya dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya dan senantiasa melakukan pembinaan secara optimal.
This Legal research aimed to assess the application of good faith principle at every stage of the contractual agreement between the customer SY and BRI Katamso Yogyakarta branch. The major concern of this study is the issues related to remedies for breach of good faith principle, consisting of subjective and objective good faith principle. The study is normative empirical in nature. Normative research using sources from library to obtain secondary data was combined with empirical research (conducted by field research) to displayed primary data. The data collected were analyzed using qualitative method and presented with descriptive method. The conclusions of this study are as follows: 1) Good Faith Principle on a loan agreement between Customer SY and BRI Katamso Yogyakarta Branch already applied in the pre-design and design stage of the contract but in the post- design stage, customer SY breached an objective good faith principle by failing to make timely payments of his/her loan. 2) breaching of the principle of good faith can be resolved by alternative dispute resolution (ADR) or court (litigation) as a final dispute. Furthermore, the author recommends BRI Katamso Yogyakarta branch to improve its accuracy on providing credit facilities to its customers and continues to provide customers nurturing optimally.
Kata Kunci : Good Faith Principle, Loan Agreement, Customer, Bank