Analisis Yuridis Tentang Izin Operasional GO-JEK di Yogyakarta Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
NETTA ERIENA, Dwi Haryati,S.H.,M.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMIzin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Perizinan berkaitan dengan kepentingan seseorang dengan mendapatkan persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi di dalam pemerintahan suatu negara. Fungsi izin sebagai pencegah dan penegak hukum, maka dari itu pentingnya adanya izin dalam penyelenggaraan angkutan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari izin operasional GO-JEK di Yogyakarta dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan apa yang dilakukan pemerintah dalam upaya pengendalian terhadap keberadaan GO-JEK di Yogyakarta untuk mewujudkan angkutan umum yang murah, aman, nyaman, dan cepat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang berkaitan dengan implementasi peraturan-peraturan yang sudah dikaji sebelumnya dimasyarakat dan penelitian hukum secara kepustakaan yang bertujuan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mengkaji peraturan-peraturan terkait topik yang diteliti kemudian untuk selanjutnya dianalisis sehingga mendapatkan suatu kesimpulan.
Permission is an act of the State Administration Law faceted one that applied in the regulations based on the requirements and procedures as well as the statutory provisions. Licensing deals with a person's interest to get the approval or the legality of the state officials as an administrative tool in the government of a country. Consent function as a deterrent and law enforcement, and therefore the importance of consent in the organization of public transport. This study aims to determine the legality of the operating license for the GO-JEK in Yogyakarta in relation to Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation and what is the government in an effort to control the presence of GO-JEK in Yogyakarta to make public transport cheap, safe, convenient, and fast. This research was conducted through field research to obtain primary data relating to the implementation of the regulations that have been studied previously in their society and legal research in the literature that aims to get secondary data by reviewing the regulations related to the topic under study and then to subsequently analyzed to obtain a conclusion.
Kata Kunci : Perizinan, Transportasi, Angkutan