Laporkan Masalah

RESPON ETNIS MINORITAS ATAS EKSKLUSI PERTANAHAN YOGYAKARTA Studi Kasus Respon Penduduk Yogyakarta Beretnis Tionghoa Dalam Menghadapi Eksklusi Pertanahan Di Yogyakarta Melalui Instruksi Kepala Daerah Nomor K. 898/I/A/1975

IKHSAN ADI KURNIAWAN, Hasrul Hanif, S.IP. M.A.

2016 | Skripsi | S1 ILMU PEMERINTAHAN (POLITIK DAN PEMERINTAHAN)

Eksklusi pertanahan terhadap Etnis Minoritas di Yogyakarta melalui Surat Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/I/A/1975 masih berlaku sampai saat ini. Adapun bentuk eksklusi pertanahan di atas adalah di mana etnis minoritas tidak dapat memiliki hak milik tanah. Etnis Minoritas dalam penelitian ini lebih spesifik kepada Etnis Tionghoa yang bertempat tinggal di Yogyakarta. Penelitian ini akan melihat lebih jauh bagaimana respons Etnis Tionghoa dalam menghadapi eksklusi kebijakan terkait dengan status kepemilikan tanah di Yogyakarta melalui Surat Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K. 898/I/A/1975. Penelitian ini dilakukan menggunakan metodologi studi kasus dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara serta mengumpulkan dokumen, arsip dan studi pustaka yang dinilai penting dan relevan dengan penelitian ini. Terjadinya eksklusi didasari adanya dua faktor yakni; Pertama,Sejarah, dimana ada sebuah peraturan Rejiksblad Kasultanan Nomor 23 Tahun 1925 yang dibuat pada zaman Sultan Hamengku Buwono VIII. Kedua, Ekonomis/Sosiologis, dimana kondisi Etnis Tionghoa dinilai memiliki kesejahteraan ekonomi lebih baik dibandingkan dengan Etnis Pribumi. Dengan demikian Surat Instruksi tersebut dipertahankan hingga sekarang. Hal ini berdampak terhadap keberjalanan perundang-undangan. Diantaranya adalah adanya dualisme kebijakan yang sama-sama berlaku di Daerah Yogyakarta akan tetapi saling bertolak belakang. Eksklusi pertanahan mendapatkan berbagai respons dari Etnis Tinghoa. Pertama, Resistensi (Perlawanan), perlawanan dilakukan dengan cara non formal, yakni dengan melakukan berbagai cara selain jalur hukum untuk mendapatkan hak milik tanah dan perlawanan melalui jalur formal, yakni dengan menempuh jalur hukum seperti menggugat surat instruksi kepala daerah ke pengadilan. Perlawanan selain dengan cara non formal dan formal, banyak yang memanfaatkan kelemahan birokrasi untuk mendapatkan hak milik tanah Kedua, Adaptasi, proses ini dilakukan dengan banyak cara seperti membangun relasi dengan Raja Yogyakarta, Adaptasi Konsilisasi (memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk merundingkan masalah eksklusi), serta Adaptasi Mediasi (keberlangsungan kegiatan yang bersinggungan dengan dua pihak dimanfaatkan untuk proses mediasi untuk menemukan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Semua respons yang dilakukan Etnis Tionghoa untuk menghilangkan eksklusi pertanahan dan untuk memiliki hak milik tanah dinilai gagal. Meskipun tidak sedikit Etnis Tionghoa yang berhasil mendapatkan hak milik tanah, namun semua itu hanya keberhasilan semu selama surat instruksi belum dicabut. Perlu adanya respon secara politik untuk dapat mencabut Surat Instruksi Kepala Daerah Nomor K. 898/I/A/1975 karena respon melalui jalur birokrasi hampir semuanya kalah atau tidak berhasil.

The land exclusion toward etchnic minority in Yogyakarta through Yogyakarta�s head regional instruction No. K. 898/I/A/1975 is still valid until now. The form of the land exclusion above is where ethnic minority cannot have the land right. The ethnic minority in this research is more specific to the Chinese ethnic who reside in Yogyakarta. This research will see further how the response of Chinese ethnic in facing the exclusion policy related to the land ownership status in Yogyakarta through Yogyakarta�s head regional instruction No. K. 898/I/A/1975. This research used methodology of case study where the data collection was done by interviewing and collecting the important and relevant documents, archives and literature. The exclusion happened because of two factors namely; First, History, where there is Rejiksblad Kasultanan rule No. 23 of 1925 which was made at Sultan Hamengku Buwono VIII era. Second, Economics / Sociological, where the condition of Chinese ethnic has better economic welfare compared with Indigenous Ethnic. Thus, the Letter of Instruction is maintained until now. It affects the legislation such as there is the dualism policy in Yogyakarta but conflicting. The land exclusion gets various responses from Chinese ethnic. First, Resistance, the resistance was done by non-formal way, namely by doing various ways besides legally to get the land right and the resistance through formal way, namely by taking legal action such as suing the head regional instruction to the court. Resistance other than by non-formal and formal way, exploit the weaknesses of the bureaucracy to get the land right. Second, Adaptation, this process is done in many ways such as making relationship with the King of Yogyakarta, Conciliation adaptation (taking advantage of every opportunity to discuss the problem of exclusion), and Mediation adaptation (sustainability of activities that intersect with two sides which is used for the mediation process to find the best decision for both sides). All the responses which were done by Chinese ethnic to eliminate the land exclusion and to have the land right were failed. Although many Chinese ethnic have the land right, but it was only apparent success as long as the instruction has not been eliminated. It needs political responses to repeal the head regional instruction No. K. 898/I/A/1975 because of the unsuccessfully bureaucracy responses.

Kata Kunci : Land Exclusion, Response, Chinese ethnic, Resistance, Adaptation

  1. S1-2016-298823-abstract.pdf  
  2. S1-2016-298823-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-298823-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-298823-title.pdf