Penerapan Prinsip Bioetika dalam Persetujuan Tindakan Kedokteran terhadap Pasien Gangguan Kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
DWITIYA ELMADANI, R.A Antari Innaka T., S.H., M.Hum.
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPrinsip Bioetika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai isu-isu etis, sosial, hukum dan kesehatan yang terdiri dari autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice. Penerapan prinsip bioetika merupakan indikator pemenuhan hak-hak pasien, terutama bagi pasien penderita gangguan jiwa. Pelaksanaan prinsip bioetika dalam persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) antara dokter dan pasien penderita gangguan jiwa dilakukan dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatur bahwa orang dengan gangguan jiwa yang menjalani rawat inap dapat melakukan persetujuan tindakan medis secara tertulis. Ketentuan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena orang yang diampu dan dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa berat dan gangguan jiwa secara permanen.
Principles of bioethics is the sciences which analyze about issues of ethical, social, legal and health consisting of autonomy, beneficence, non-maleficence, and justice. The implementation of the principles of bioethics is an indicator for the fulfillment of the rights of patients, especially patients with mental disorders. The implementation of the principles of bioethics in medical consent (informed consent) between physicians and patients with mental disorders by applying Law of The Republic of Indonesia Number 18 of 2014 about Mental Health which regulate that patients with mental disorders are hospitalized can sign a written medical consent. The provisions of these rules are not contrary to Article 1330 Indonesian Civil Code, because people who are under guardianship and otherwise unable to make agreements are those people with severe mental disorders and suffering mental disorders permanently.
Kata Kunci : Bioetika, Informed Consent, Perjanjian