Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Terhadap Terjadinya Gagal Tansaksi Saldo Terdebet (Studi Kasus Agen BRILink �MAHER� cabang kp Cigodeg Tonggoh, Pameungpeuk, Kabupaten Garut)

AMALIA FITRI ARDIANI, Antari Innaka S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian dengan judul Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) Terhadap Terjadinya Gagal Tansaksi Saldo Terdebet (Studi Kasus Agen BRILink MAHER cabang kp Cigodeg Tonggoh, Pameungpeuk, Kabupaten Garut) ini bertujuan untuk Mengetahui, menganalisis dan mengkaji tanggung jawab agen Laku pandai terhadap terjadinya gagal transaksi saldo terdebet. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kolaboratif antara metode penelitian kepustakaan (literature research) yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum dan penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk melengkapi sekaligus menunjang data kepustakaan tersebut. Data dari penelitian kepustakaan dan lapangan ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, penelitian ini adalah: Pertama kedudukan hukum antara agen Laku Pandai apabila ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif hanya sebatas kepanjangan tangan atau wakil dari Bank Laku Pandai dalam memberikan layanan seperti yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yang dibuat antara agen dan Bank Laku Pandai. Kedua, dalam hal terjadi gagal transaksi yang disebabkan oleh agen kepada nasabah, agen tidak dibebankan tanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Tanggung jawab ada pada bank dimana dalam memenuhi tanggungjawabnya tersebut, bank memberikan ganti rugi melalui pelaksanaan ulang transaksi yang gagal dan melakukan transaksi alternatif untuk kenyamanan nasabah agen Laku Pandai. Kata Kunci: Laku Pandai, Tanggung Jawab, OJK, Kedudukan Hukum, Bank, Agen

This research, which has a title Responsibility Branchless Banking Agent to Fraud Transaction (Case Study, Branchless Banking Agent MAHER branch kp Cigodeg Tonggoh, Pameungpeuk, Kabupaten Garut) has purpose to identify, analyze and assess responsibility of branchless banking agents to the occurrence of fraud transactions debit balances. This research is normative juridical research. Data collection in this research use collaborative methods between literature research to collect secondary data in law and field research to equipping and to collect supporting data for literature research. Data was analyzed by qualitative analysis.. Based on analysis in this research, shows that: First, The legal position of the agent when viewed from the Branchless Banking Financial Services Authority Regulation No. 19 / POJK.03 / 2014 only limited arm or a representative of the Bank Branchless Banking in providing the services as stated in the agreement made between the agent and the Bank Branchless Banking. Second, in the case of fraud transactions caused by the agent to the customer, the agent is not borne responsibility for his actions. Onus is on banks to fulfill their responsibility where the bank provides redress through the implementation of the fraud transaction and transaction alternatives for customer convenience branchless banking agents. Keywords: Branchless Banking, Responsibility, OJK, Legal Status, Bank, Agent

Kata Kunci : Laku Pandai, Tanggung Jawab, OJK, Kedudukan Hukum, Bank, Agen

  1. S1-2017-345469-abstract.pdf  
  2. S1-2017-345469-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-345469-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-345469-title.pdf