Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Kasus di Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)
SALIS FINNAHARI, Prof. Dr. M. Baiquni, MA.
2016 | Tesis | S2 Administrasi PublikPenelitian ini menganalisis kesiapan Desa-Desa di Kecamatan Berbah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana UU Desa yang baru tersebut membawa semangat perubahan pola tata kelola dan pembangunan desa dengan mengedepankan pemberdayaan desa sebagai basis kebijakan denganberusaha memotret realitas kondisi tata kelola desa saat ini dihadapkan dengan tuntutan kebijakan yang berupaya menjadikan desa sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan dengan memberikan limpahan kewenangan dan anggaran tersebut. Dalam sebuah sistem kebijakan terdapat tiga elemen, yaitu: kebijakan publik, pelaku kebijakan, dan lingkungan kebijakan dimana ketiga elemen tersebut saling mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa keberhasilan atau kegagalan sebuah kebijakan akan dipengaruhi oleh sinergi ketiga elemen kebijakan tersebut. Dalam UU 6/2014, Desa memiliki peran yang sangat krusial karena situasi dan kondisi Desa, baik pemerintahannya maupun masyarakatnya lah yang paling menentukan keberhasilan dari pencapaian tujuan kebijakan inikarena desa bertindak sebagai salah satu implementor kebijakan sekaligus lingkungan tempat kebijakan tersebut diimplementasikan. Dengan demikian, kesiapan desa dalam menghadapi implementasi UU Desa tersebut sangatlah krusial. Kesiapan desa dapat dilihat dari kapasitas organisasi pemerintahan desa (struktur organisasi dan SDM) sebagai implementor kebijakan dan kondisi lingkungan social dan politik desa (akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi masyarakat). Penelitian ini digunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi yang diambil adalah Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman yang meliputi empat desa, yaitu: Sendangtirto, Tegaltirto, Kalitirto, dan Jogotirto. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, terlihat bahwa secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa secara organisasi, desa-desa di Kecamatan Berbah belum sepenuhnya siap untuk menjadi titik sentral dari pelaksanaan pembangunan. Secara umum kapasitas organisasi dan lingkungan sosial, ekonomi, dan politik desa masih jauh dari kondisi optimal. Masih kurang efektifnya sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan kepada desa makin menambah lambatnya proses perbaikan kinerja desa sehingga kesiapan desa dalam menghadapi implementasi UU Desa belum tercapai pada tahun awal implementasinya. Oleh sebab itu, demi pencapaian tujuan kebijakan dari UU Desa, maka desa membutuhkan treatment tambahan dengan menyiapkan strategi implementasi yang mempertimbangkan realita kondisi desa saat ini.
This study analyzes the readiness of Villages in District Berbah facing the implementation of Law No. 6 of 2014 on the village where UU Village newly brings the spirit of change patterns of governance and rural development by promoting rural empowerment as a base policy by trying to photograph the reality of the conditions of village governance currently faced with the demands of a policy that sought to make the village as the spearhead implementation of development by providing an abundance of authority and the budget. This research is conducted by (descriptive) qualitative research methods through a case study approach. The research site is in Berbah District of Sleman regency which covers four villages, namely: Sendangtirto, Tegaltirto, Kalitirto, and Jogotirto.The data of this research is collectedby in-depth interview, observation, and documentation technique. There are three elements in a system policy which influence each other, namely: public policy, stakeholders, and the policy environment.Therefore, the success or failure of a policy inevitably influenced by the synergy of these three elements. According to Law 6/2014, the village has a crucial role because of the circumstances of the village, both its government and the people is the most determines the success of achieving the objectives of this policy for the village to act as a policy implementor well as the environment in which this policy is implemented. Thus, the village readiness in facing the implementation of the law is crucial. Readiness of the village can be seen from the capacity of village government organization (the organizational structure and human resources) as implementor of policies and social and political environment of the village (accountability, transparency, and public participation. This study concluded that, overall, the village is not yet entirely ready to become a central point of the development. In general, organizational capacity and social, economic, political and villages are still far from the optimal conditions. There is still a lack of effective socialization, coaching, and mentoring to the village that adds the slow process of performance improvement of the village so the village readiness has not been achieved in the initial year of implementation. Therefore, for the achievement of the policy objectives, the villagers needed additional treatment of implementation strategies that take into account the reality of the condition of the current village.
Kata Kunci : desa, implementasi kebijakan, village, policy implementation