KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
YANE PAKEL, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2016 | Tesis | S2 HukumINTISARI Tujuan penelitian ini untuk 1) mengetahui dan menganalisis kedudukan bank sebagai kreditor separatis dalam mengeksekusi barang jaminan karena tidak terdapat kepastian hak eksekusi yang disebabkan inkonsistensi pengaturan dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan 2) mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap bank yang berkedudukan sebagai kreditor separatis dalam pembagian harta pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data yang dilakukan ialah studi dokumen dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara studi dokementasi. Analisis data yang digunakan ialah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bank dalam hal ini berkedudukan sebagai kreditor separatis dan mempunyai hak eksekusi atas barang jaminan yang dijaminkan oleh debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan berdasarkan Pasal 55 ayat (1). Kedudukan kreditor separatis tidak terdapat kepastian hak eksekusi yang disebabkan inkonsistensi pengaturan dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 56 dan Pasal 59 secara tidak langsung memberikan adanya batasan-batasan terhadap kreditor separatis untuk memperoleh haknya. Perlindungan yang diberikan oleh hokum terhadap kreditor separatis telah diatur akan tetapi tidak konsisten sehingga bank harus berupaya untuk mendapatkan haknya. Disimpulkan bahwa 1) kedudukan bank sebagai kreditor separatis telah diberikan oleh hokum untuk mengeksekusi barang jaminan, akan tetapi terjadi inkonsistensi dalam Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 2) Perlindungan hukum yang diberikan tidak tegas, akan tetapi bank tetap mengutamakan pelunasan utang debitor dengan cara eksekusi barang jaminan. Oleh karena itu disarankan 1) diperlukan adanya revisi terhadap Pasal 55 ayat (1), dan 2) perlu adanya revisi terhadap Pasal 56 danPasal 59. Kata Kunci: Bank, KreditorSeparatis, HartaPailit
ABSTRACT There are two purpose of this research 1) to know and analyze bank's role as secured creditor in executing collaterals. This is cause by the uncertainty of the execution rights as a result of the inconsistencies of regulations mention to Article 55, Article 56 and Article 59 of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment Obligation. 2) to know and examine the legal protection for secure banks in bankruptcy settlement. This research is a normative legal research that is supported by interview. Secondary data is taken from primary, secondary and tertiary legal resource. Data collection method is documentary study and library research. Data analysis is a qualitative analysis. Based on the result and discussion, bank as a secured creditor has the right to execute collateral that is pledged by debtor, as if bankruptcy does not take place (pursuant to Article 55 paragraph 1)The bankruptcy law has ruled the creditor's right on the collateral, but there is uncertainty of execution right. This is caused by the inconsistency of regulations of Article 55, Article 56 and Article 59 of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Payment Obligation. Article 56 and Article 59 are limit the creditor's rights. The current law does not strongly enforced, thus the bank is seeking right by auction or hidden transaction. The conclusion of this research are 1) there is an inconsistency of law, Article 55 paragraph 1 gives the execution right for creditor to obtain collaterals as if bankruptcy does not take place is while Article 59 limits the right. 2) the law protection is not strictly enforced, thus the bank focus is to obtain collaterals. Therefore, it is suggested 1) to revise Article 55 paragraph 1 and 2) time limit on Article 56 paragraph 1 followed by the creditors right on Article 59 paragraph 1. Keywords: Bank, Secured Creditor, Bankruptcy Settlement
Kata Kunci : Bank, Kreditor Separatis, Harta Pailit