PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SECONDARY VICTIM DALAM SISTEM TERTUTUP PERADILAN PIDANA ANAK
LAYUNG PERTIWI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi secondary victim dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum peradilan pidana anak. Di dalam pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditegaskan bahwa sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pada prakteknya hal itu berlaku pula bagi orangtua korban, oleh karenanya penulisan ini mengkaji mengenai perlindungan dan bagaimana representasi secondary victim dalam persidangan yang tertutup. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, yang mana pada metode ini data yang dipakai adalah menggabungkan antara data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, yang dikumpulkan dan dipelajari penulis dari 3 bahan yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa deklarasi, artikel, jurnal dan bahan hukum tersier yang membantu penulis memberikan petunjuk tentang bahan hukum yang lain seperti black law dictionary atau kamus. Sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung kepada responden dan narasumber. Metode analisis data yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif yaitu dianalisa secara deskriptif kualitatif sehingga memperoleh jawaban dari permasalahan pokok yang dirumuskan. Berdasarkan penelitian perlindungan hukum terhadap secondary victim dalam sidang tertutup peradilan pidana anak, yang mana dinyatakan dalam pasal 54 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata umum juga berlaku bagi orangtua korban sebagai secondary victim, sehingga secondary victim tidak dapat mengikuti persidangan secara langsung. Sedangkan orangtua korban sebagai secondary victim mempunyai kepentingan psykologis untuk memastikan proses keadilan yang berjalan. Perlindungan hukum bagi secondary victim dalam sidang tertutup sendiri masih begitu minim, karena hanya dijamin untuk memperoleh keputusan pengadilan saja dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SKMA No. 144/KMA/SK/VII/2007.
This study aimed to determine the legal protection for secondary victim in a court closed for public of juvenile court. In Article 54 of Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Law Court System, it is affirmed that the court is closed to public, including to the parents. Therefore, this thesis examined on the protection and representation of secondary victim in a closed trial. The author used a normative-empirical legal research method, in which this method combined the secondary and primary data. Secondary data were obtained by library study collecting and studying three kinds of materials. They were the primary legal materials in the form of legislations, the secondary legal materials in the form of declarations, articles, and journals, and the tertiary legal materials providing guidance on other legal materials, such as black law dictionary. Meanwhile, the primary data were obtained by direct interviews with respondents and interviewees. The used data analysis method was a descriptive qualitative method. It meant the thesis was analyzed using a descriptive qualitative method to obtain answers from the formulated main problems. Based on the research of legal protection to secondary victim in a closed session of juvenile law court, as stated in Article 54 of Juvenile Law Court System, the word "public" is also applied for the victim's parents as a secondary victim. Thus, the secondary victim cannot join in the court directly. Meanwhile, the victim's parents as secondary victims have psychological needs to ensure the justice in the running court. Legal protection for secondary victim in a closed session itself is so limited because it is only guaranteed just to obtain the court decisions as written in Act No. 31 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims and SKMA No. 144 / KMA / SK / VII / 2007.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Secondary Victim, Sidang Tertutup Peradilan Anak, Legal Protection, Secondary Victim, Closed Session of Juvenile Court