Laporkan Masalah

URGENSI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SULAWESI TENGGARA

ASTRID YUDI P., Aminoto, S.H., M.Si.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui dan mengkaji urgensi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah terkait kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif - empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar mengambil kesimpulandan saran. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, urgensi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah agar asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Harmonisasi harus dilakukan secara sistemik dan integralistik sejak perencanaan, penyusunan naskah akademik, sampai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan. Urgensitas harmonisasi ini bertalian erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJM) Bidang Hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang sederajat satu dengan lainnya, antara peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya. Kedua, Pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di wilayah Sulawesi Tenggara dilaksanakan melalui Pembentukan Tim Penguatan Fungsi Kantor Wilayah sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi hukum. Bahwa Tim Penguatan Fungsi Kantor Wilayah sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi hukum telah terbentuk sejak tanggal 12 Maret 2014 dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Nomor W25-4.HN.02.03 Tahun 2014, telah melakukan kegiatan pelayanan. Dari hasil penelitian jelas terdapat data-data rancangan peraturan daerah pada Provinsi/Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara banyak yang di evaluasi bahkan dibatalkan karena bertentanggan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat dicegah maupun diminimalisir melalui pelaksanaan pengahrmonisasian dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang ditanggani langsung oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafter). Pelaksanaan harmonisasi harus dilaksanakan sejak tahapan penyusunan naskah akademik, tahapan program legisalsi daerah dan yang paling penting adalah tahapan perancangan draf rancangan undang-undang yang dilaksankan dalam bentuk rapat pada tingkat pembahasan tingkat pertama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai pada pembahasan tingkat ketiga. Namun di Wilayah Sulawesi Tenggara masih banyak Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan pengharmonisasian rancanga peraturan daerahnya.

The aim of this study are: First, to find what the urgency of harmonization of local regulation draft and its relation to the authority of Ministry of Justice and Human Right. Second, to know implementation of harmonization of local regulation draft in The Southeast Sulawesi. This is empirical normative research by studying the primary and secondary data. The data obtained are analyzed qualitatively and presented descriptively, and the result is used as a basis for conclusions and suggestions. The results of this research are: First, the urgency of local regulation is related to the principle that lower regulation should not be contrary to the higher legislation, so that the fundamental thing is the harmony of local regulation to the other regulations. Harmonization should be done systematically and integrally from the planning, academic papers, to the drafting of legislation. Urgency of this harmonization is related to medium-term development plan (RPJM) of the field of law that many of regulations either equivalent or higher are disharmonious, inconsistency, and contradictory. Second, implementation harmonization of local regulation draft in The Southeast Sulawesi be held trough establishment of reinforcement team function regional office as center of information service and law communication. That reinforcement team function regional office as center of information service and law communication had established sice March 2 2014, had done service activity. From result of this research, there are data of local regulation draft province/regency/city in The Southeast Sulawesi. There are many evaluated eve canceled because incompatible with applicable regulation of legislation, this can be prevent and minimize through implementation of harmonization and involve regional regulation of ministry of justice and human rights in Southeast Sulawesi who directly handled by drafter of regulation of legislation (legislative drafter). Implementation harmonization should be held since phase of esthablishment of publication manuscript, phase of regional regulation program and the important is phase of planning of local regulation draft that implemented in meeting at phase of first discussion in regional representative council until third discussion. But in The Southeast Sulawesi there are many regencies/cities are not yet implementation harmonization of local regulation draft in its own regional.

Kata Kunci : Pengharmonisasian, Rancangan Peraturan Daerah / Harmonization, local regulation draft

  1. S2-2016-338909-abstract.pdf  
  2. S2-2016-338909-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-338909-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-338909-title.pdf