Laporkan Masalah

ASAS RECHTERLIJK PARDON DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

NENY ZULAIHA, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mendalami Rechterlijk pardon/Judicial pardon di Indonesia, khususnya pengaturan dalam sistem peradilan pidana anak. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pemaafan hakim dalam Pasal 70. Penelitian ini juga bertujuan mempertegas hubungan antara Diversi dan Rechterlijk Pardon dimana dalam temuan penulis terdapat tumpang tindih persyaratan antara keduanya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah : pertama, mencari latar belakang/ dasar filosofis , yuridis dan sosiologis dirumuskannya ketentuan rechterlijk pardon ke dalam UU SPPA. Kedua melihat bagaimana perspektif dan praktik permaafan hakim oleh hakim di pengadilan negeri dan kebijakan formulasi permaafan hakim dalam konteks ius constituendum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dikarenakan mengkombinasikan penggunaan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif - kualitatif yaitu dengan mengelompokkam data yang diperoleh untuk kemudian dihubungkan dengan teori yang ada sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Dalam hal analisa ius constituendum digunakan pendekatan yang bersifat preskriptif. Kesimpulan daripada penelitian ini adalah rechterlijk pardon sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, memiliki landasan yuridis yang kuat dan menjadi alternatif/ jalan keluar/ pintu darurat atas putusan hakim yang tidak tepat Secara prinsip rechterlijk pardon adalah menjatuhkan putusan tanpa diikuti pemidanaan, tetapi berbeda dengan persepsi hakim. Dalam praktek pengadilan pemaafan hakim tidak dimaknai lepas dari hukuman namun sebagai faktor yang meringankan. Secara prinsip, diversi dapat dikatakan telah mengandung unsur pemaafan hakim juga pada penjatuhan pidana bersyarat. Dalam konteks kebijakan hukum pidana, formulasi permaafan hakim dalam SPPA dirasakan belum lengkap terlebih menyangut parameter yang harus dipenuhi sehingga ketentuan Pasal 70 UU SPPA perlu direformulasi. Kata kuunci : rechterlijk pardon, diversi, SPPA

This legal research aims to learn more about Rechterlijk pardon / Judicial pardon in Indonesia, particularly in the juvenile justice system regulations. Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System set forgiveness/pardon in Article 70. This research also aims to reinforce the existence between Diversion and Rechterlijk Pardon due to between the two found some overlap about the term and condition. Issues up in this thesis are: first, look for background / basic philosophical, juridical and sociological formulation of rechterlijk pardon in Indonesia Juvenile Justice System. Then see how the perspectives and practices of rechterlijk pardon applay in a court and last issue is formulation policy in the future (ius constituendum). This legal research is called normative-empirical legal research due to combine of primary and secondary source. Analysis source method using descriptive analysis method, by categorize qualitative ones obtained to then be connected with the existing theory so we get clear hipothesis to answer the problems were determinated.. In terms of future analysis used (ius constituendum) prescriptive approach. The conclusion this research is rechterlijk pardon in accordance with the values of Pancasila, has a foundation of strong juridical and become an alternative / exit / emergency exit on the judge's decision was not appropriate. By the outhor view, Rechterlijk pardon is sentencing without punishment, but not same as the judge perceptions. In practice rechterlijk pardon interpreted not avoid the punishment but as a mitigating factor. In principle, diversion can be said have an element of forgiveness and also in parole. In the context of criminal law policy, formulation rechterlijk pardon in juvenile justice system nowdays is incomplete. Its about the parameters that must be fullfil in order to apply rechterlijk pardon, so this formulation of Article 70 need to be reformulated. Keyword : rechterlijk pardon, divertion, juvenile justice system

Kata Kunci : rechterlijk pardon, diversi, SPPA.