PEMANFATAAN PAKUALAMAN GROND UNTUK LAHAN TAMBAKUDANG OLEH MASYARAKAT DI KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RIZKA HUTAMI, Dr.Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispemanfaatan dan penggunaan Pakualaman Grond untuk lahan budidaya tambak udang oleh masyarakat di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptifyaitu merujuk pada implementasi ketentuan hukum normatif dan pelaksanaannya di lapangan oleh masyarakat. Cara memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber dan responden, data kemudian diuraikan dan dianalisa secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Pemanfaatan Pakualaman Grond untuk Lahan Tambak Udang Oleh Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat tidak memiliki landasan hukum atau izin berupa Serat Kekancingan dalam menggunakan Pakualaman Grond.Masyarakat mengaku telah menggunakan Pakualaman Grond secara turun temurun, artinya Pakualaman Grond yang digunakan merupakan warisan dari orang tuanya yang semula juga warisan dari orang tuanya juga. Pada kenyataannya Serat Kekancingantersebut sudah tidak berlaku lagi karena yang memiliki Serat Kekancingan telah meninggal. Kadipaten Pakualaman memberikan ketentuan bahwa setiap ahli waris pemegang Serat Kekancingan akan menggunakan Pakualaman Grond kembali maka wajib mengajukan permohonan Serat Kekancingan yang baru kepada Kadipaten Pakualaman.
This research aims to identify and analyze the use of Pakualaman Grond for shrimp farming areas by community in Kulon Progo Regency. This research is a descriptive legal research, which refers to the implementation of normative legal provisions and its implementation in the field by the community. Data were obtained through literature research and field research. The field data were obtained through interviews with resource persons and respondents. The data were then elaborated and analyzed in a descriptive and qualitative manner. Based on the research results, in regard to the use of Pakualaman Grond for Shrimp Farming Areas By Community in Kulon Progo Regency of Yogyakarta Special Region, the community does not have a legal basis or permit in the form of Serat Kekancingan (reference letter) in the use of Pakualaman Grond. They claim to have used Grond Pakualaman from generation to generation, meaning that Pakualaman Grond is inherited from their parents, which was previously also inherited from their parents. As a matter of fact, Serat Kekancingan is no longer valid because the holder of the letter has passed away. Kadipaten Pakualaman imposes a condition that every heir of the holder of Serat Kekancingan who will use Pakualaman Grond again is required to apply for a new Serat Kekancingan to Kadipaten Pakualaman.
Kata Kunci : Pakualaman Grond, Serat Kekancingan, tambak udang