Laporkan Masalah

PENOLAKAN INDONESIA MENANDATANGANI ARMS TRADE TREATY (ATT) TAHUN 2013

JUNIOR PERDANA SANDE, Dr. Samsu Rizal Panggabean, M.Sc.

2016 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Arms Trade Treaty (ATT) berhasil diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 2 April 2013 melalui voting dengan suara mayoritas. ATT merupakan perjanjian internasional pertama yang menetapkan standar global untuk perdagangan senjata, amunisi, serta komponen dan suku cadang senjata, yang diharapkan mampu memberikan pendekatan yang lebih luas dalam mencegah kekerasan, konflik bersenjata, tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional. Indonesia menyatakan abstain dalam pengambilan suara akhir pengadopsian ATT. Pilihan ini cukup mengejutkan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang turut aktif mendukung penuh proses pembentukan ATT. Penelitian ini berupaya untuk memberikan deskripsi dan analisis mengenai sikap Pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi pembentukan naskah ATT dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pemerintah Indonesia untuk tidak menandatangani ATT. Melalui analisis dengan menggunakan teori foreign policy decision making dari William D. Coplin, penulis menemukan 3 faktor yang melatarbelakangi keputusan penolakan Indonesia dalam menandatangani ATT. Alasan pertama adalah ketetapan ATT bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alasan yang kedua adalah Pemerintah Indonesia menilai ATT merupakan perjanjian yang berat sebelah, lebih banyak memuat kepentingan negara eksportir dibandingkan negara importir senjata seperti Indonesia. Hal ini membuat posisi negara-negara importir senjata menjadi rawan dan rentan untuk mendapat politisasi terutama isu-isu hak asasi manusia. Alasan yang ketiga adalah beberapa ketetapan ATT masih ambigu atau multitafsir yang berpotensi mengganggu kepentingan Indonesia dalam penyediaan peralatan pertahanan dan keamanan, yang pada akhirnya dapat melemahkan kapabilitas militer Indonesia.

Arms Trade Treaty (ATT) was successfully adopted by the General Assembly of the United Nations on April 2, 2013 by majority voting. ATT is the first international treaty that sets global standards to regulate trade in conventional arms, ammunition, parts and components which are expected to provide a broader approach in preventing violence, armed conflict, and violations of human rights and international humanitarian law. Indonesia abstained in the final voting of the ATT conference. This option is quite surprising considering that Indonesia is one of the state that participate actively and give full support for the ATT formation. This research seeks to provide an analysis of the Indonesian Government decision in the process of ATT negotiating and the factors that influence the Indonesian Government not to sign the ATT. Through analysis using foreign policy decision making theory from William D. Coplin, the authors found three factors behind the refusal of Indonesia in signing the ATT. The first reason is the ATT provisions contrary to the Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 on the Defence Industry. The second reason is the Indonesian Government belief tha ATT is a one-sided agreement. ATT gives bigger authority to exporters state rather than arms importers state such as Indonesia. This made the position of arms importers state become vulnerable and susceptible for politicization particularly human rights issues. A third reason is some of ATT provision still have ambiguous or multiple interpretations that could potentially interfere with the interests of Indonesia in the defense and security equipment, which can ultimately weaken the Indonesian military capabilities.

Kata Kunci : Arms Trade Treaty (ATT), Foreign Policy Decision Making, Rezim Internasional / Arms Trade Treaty (ATT), Foreign Policy Decision Making, International Regime

  1. S2-2016-388863-abstract.pdf  
  2. S2-2016-388863-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-388863-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-388863-title.pdf