PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DI KABUPATEN SLEMAN
ADINDA TRI MUTIARINI, Dr. Susanto, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian berjudul "Perlindungan Hukum Bagi Notaris Penerima Protokol di Kabupaten Sleman" bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi Notaris penerima protokol beserta perlindungan hukum terkait isi akta dalam protokol Notaris yang diterimanya, mengetahui kendala apa saja yang bisa dihadapi oleh Notaris penerima protokol dan solusi apa yang bisa dilakukan oleh Notaris penerima protokol. Penelitian ini bersifat normatif empiris, di mana penulis melakukan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan hukum bagi Notaris penerima protokol. Berkaitan dengan sifat penelitian, penulis melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara kepada responden dan narasumber. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Setelah melakukan penelitian, penulis memperoleh beberapa hasil penelitian yang sesuai dengan rumusan masalah. Pertama, belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang hak dan kewajiban Notaris penerima protokol. Secara umum kewajibannya yaitu memberikan kemudahan penyidikan pihak yang berwenang, membantu proses jika sedang di proses hukum dan hadir apabila dipanggil oleh pihak yang berweanng dan pihak MPD. Sedangkan hak Notaris penerima protokol adalah berhak untuk mengeluarkan salinan kedua dan seterusnya. Kedua, perlindungan hukum bagi Notaris penerima protokol yaitu secara preventif dengan pendampingan oleh INI agar Notaris penerima protokol menjaga protokol supaya tidak hilang dan rusak. Secara represif, yaitu Notaris penerima protokol memiliki hak ingkar untuk tidak menghadiri persidangan. Ketiga, kendala utama Notaris penerima protokol adalah keterbatasan tempat menyimpan protokol yang jumlahnya banyak dan tidak beraturan. Keempat, solusi yang dapat dilakukan yaitu MPD diharapkan mengeluarkan kebijakan untuk bisa memberikan protokol kepada lebih dari satu Notaris penerima protokol. Untuk protokol yang berisi minuta akta sebaiknya sebelum melakukan penyerahan protokol sudah di susun rapi berdasarkan urutan nomor, tanggal dan tahun pembuatan akta.
The study "Legal Protection for Protocol Receiver Notary in Sleman" aims to understand the incumbency of protocol receiver Notary and the legal protection regarding the subject matter of the deeds which the Notary received; to identify the obstructions which might occur; and the solutions against these obstructions. This study is empiric normative which researcher went through literature review towards regulations about legal protection for protocol receiver Notary. In regard to the nature of the study, researcher conducted both literature review and field research. The literature review was conducted to obtain secondary data while field research was used to obtain primary data by conducting interviews with respondents and informants. Then data analysis executed with qualitative method. After completed the research, researcher obtain several results which corresponds the research problem. First, there are no specific regulations which oversee the incumbency of protocol receiver Notary. In general term, the obligation of protocol receiver Notary means to facilitate the investigation by authorities; help with the legal proceeding and be present if being addressed by authorities or MPD. Whereas the right of protocol receiver Notary is entitled to issues second copy and so forth. Second, the legal protection for protocol receiver Notary is precautionary, with assistance by INI, to protect the protocol in order not to get lost or damage. In repressive manner, the protocol receiver Notary has the right to renounce to be presented in court. Third, the main hurdle of protocol receiver Notary is the space limit to keep the enormous amount of protocols for safekeeping. Fourth, the possible solution is for the MPD to issue a regulation which could be extended to more than one protocol receiver Notary. For the protocol which contains original deed, best to organize by number, date, and year before protocol handover.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris Penerima ProtokolLegal Protection, Protocol Receiver Notary