PEMBATALAN AKTA HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. : 492/K/AG/2014 )
SRI PUJI ASTUTI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini menekankan pada studi kasus perkara perdata Nomor 492/K/AG/2014 . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan selanjutnya mengkaji tentang dasar pemikiran yang dibangun oleh hakim dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor registrasi 492/K/AG/2014 terhadap pembatalan akta hibah oleh orang tua kepada anaknya serta pelaksanaan putusan hakim terkait dengan pembatalan akta hibah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang berlaku dalam praktek hukum menurut undang-undang, yang secara konkrit telah terjadi atau yang telah dilakukan oleh Hakim dalam putusannya pada suatu kasus perkara dipengadilan. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data sekunder dan untuk akurasi data diperkuat dengan data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang dipandang mengetahui atau terlibat dengan kasus tersebut serta beberapa instansi yang diharapkan bisa memberikan data yang diperlukan untuk kepentingan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : Perkara Sengketa Hibah yang dilakukan oleh semua orang beragama Islam menjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Agama, hibah dapat dibatalkan sepanjang hibah itu diberikan kepada anak dan tidak melebihi 1/3 ( sepertiga ) dari keseluruhan harta si penghibah, Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan akta hibah tidak serta merta membatalkan sertifikat kepemilikan atas obyek hibah.
This study put more emphasis on case studies civil case No. 492 / K / AG / 2014. The purpose of this study was to determine and further examines the rationale that was built by the judge in the Supreme Court ruling with the registration number 492 / K / AG / 2014 against the cancellation of the deed of grant by the parents to their children as well as the execution of the judge's ruling related to the cancellation of the grant deed. The research is a normative juridical research is research the applicable law in the practice of law by law, which concretely has occurred or has been done by the judge in his ruling on a case in court cases. Source of data used is secondary data source for data accuracy and reinforced with primary data obtained by conducting interviews with some of the parties is deemed to know or be involved with the case and some agencies are expected to provide the necessary data for the purposes of this study. The results of this study are: Case Dispute Grants made by all the Muslim becomes Absolute Competence Religious Court, the grant may be canceled throughout the grant was given to the child and does not exceed 1/3 (one third) of the total assets of the penghibah, the Supreme Court ruling that canceled grant deed does not necessarily cancel the certificate of ownership of the object of the grant.
Kata Kunci : Perdata, Hibah, Pembatalan Akta Hibah, Hibah kepada anak. Akta PPAT.