Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mencegah Likuidasi Perbankan Untuk Mendukung Fungsi Bank Indonesia Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
JULIANA TIKKA MURNI, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana fungsi Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pencegahan tindak terjadinya likuidasi perbankan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode yuridis normatif yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan BI dalam bidang makroprudensial di bidang perbankan dan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan di bidang mikroprudensial perbankan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI dalam Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen yang dibentuk dengan UU. Dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang OJK dalam Pasal 34, fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh BI dipindahalihkan pada lembaga yang independen yaitu OJK. Dengan adanya pengalihan tersebut fokus BI sebagai penjaga stabilitas moneter dan OJK sebagai penjaga stabilitas keuangan. OJK memiliki kewenangan dalam peranannya mendukung BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui tindak pencegahan terjadinya likuidasi perbankan. Diperlukan adanya lembaga pengawas yang berkarakter sebagai pengawas perbankan agar OJK tidak menjadi badan superbody selain itu, dibutuhkan adanya peraturan perundangan yang tetap dengan cara menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan agar segera menjadi UU sebagai dasar hukum tertulis dalam menangani krisis yang ada.
This research is conducted to find out how the function of Bank Indonesia (BI) to maintain the exchange rate of rupiah as well as the role of the Financial Services Authority (FSA) to support BI maintain the stability of the exchange rate through action to prevent from bank liquidation. This research is done with the approach normative juridical method that by studying and reviewing the principles and rules of positive law derived from the materials of the libraries in the legislation, particularly related to the authority of Bank Indonesia in the field of macro-prudential of banking and the authority of the Financial Services authority in the regulation and supervision in the field mikroprudensial of banking. The results of this research based on the mandate of Law Number 23 of 1999 on BI in Article 34 paragraph (1) states that the task of supervising the banks will be conducted by the regulator for independent financial services sector established by Law. Since the enactment of law Number 3 of 2004 concerning FSA in Article 34, regulatory and supervisory functions which were initially carried out by BI, have been handed out to an independent agency (FSA).With such transfer, focus BI as the guardian of monetary stability and the FSA as a guardian of financial stability. FSA has the authority in its role to support BI maintain the stability of the exchange rate through actions to prevent from bank liquidation. It is required to have a supervisory agency that is characterized as a banking supervisor that FSA does not become a superbody agency besides it is necessary to have fixed legislation by completing the draft of the Act (RUU) Financial System Safety Network to immediately become a Law that as the basis of the written Law in dealing with the crisis.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Makroprudensial, Mikroprudensial, Stabilitas nilai tukar rupiah, Likuidasi bank, Financial Services Authority, Bank Indonesia, Macroprudential, Micropurdensial, Stability of the exchange rate, Bank Liquidation