Laporkan Masalah

PENGATURAN ALIH DAYA DALAM UNDANG.UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2OO3 TENTANG KETENAGAKERJAAN DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERKEMBANG

ZAMZAM MASHAN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Pembahasan mengenai pengaturan alih daya ini memiliki tujuan untuk mengetahui semangat pengaturan alih daya dalam perspektif pembangunan ekonomi Indonesia sebagai negara berkembang dan juga untuk menunjukkan masalah-masalah yang muncul dalam praktik daya dalam hubungannya dengan asas keseimbangan sekaligus dimaksudkan pula untuk mengkonsepkan pengaturan alih daya yang dirasa ideal dan dapat memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak di masa mendatang. Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dengan fokus kajian pada asas hukum. Data yang dipergunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode hermeunetika hukum dan semiotika hukum dalam rangka memperoleh pemahaman yang bersifat komprehensif sebelum ditarik dalam bentuk kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa semangat pengaturan alih daya yang ada dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditujukan untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia, menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingginya angka pengangguran yang terjadi di awal masa reformasi tahun 1998. Masalah-masalah yang muncul dalam praktik alih daya dalam kaitannya dengan asas keseimbangan adalah bersumber dari tidak terwujudnya 3 (tiga) prinsip kemitraan, yaitu mitra dalam hal proses produksi, mitra dalam hal tanggung jawab dan mitra dalam hal keuntungan. Guna mereduksi masalah-masalah tersebut diperlukan adanya konsep alih daya yang ideal dan dapat memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak di masa mendatang yang mampu menyeimbangkan 2 (dua) kepentingan yang saling berseberangan, yaitu kepentingan pengusaha yang ingin agar ketentuan alih daya tetap diberlakukan demi efisiensi bisnis dan kepentingan pekerja yang ingin agar ketentuan alih daya dihapuskan karena tidak dapat memberikan jaminan kerja. Upaya yang dilakukan tersebut adalah mengkaji kembali urgensi dari eksistensi alih daya dengan diikuti adanya perubahan paradigma dari sebelumnya menganut paradigma pembangunan dan konflik menjadi paradigma kemitraan yang berdampingan dengan paradigma ekonomi yang humanis dalam revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

The aim of the discussion in the outsourcing regulation is to discover the spirit of outsourcing regulation in the Indonesian economic development perspective as a developing country and to indicate problems that arose in the outsourcing regulation in its relation with principle of balance and it is aimed also to conceptualize an ideally outsourcing regulation and able to give an equal protection for all parties in the future. The normative juridical research that conducted is focused on the legal basis study. The data used in this research is a secondary data which consist of primary, secondary and tertiary legal material. The data acquired is qualitatively analyzed by using the method of legal hermeneutic and legal semiotic in order to grab a comprehensive understanding prior the data are taken as a conclusion by using a deductive method. The result of the research shows that the spirit of outsourcing regulation in the Law No. 13 of 2003 concerning Labour is aimed to increase the flow of foreign investment to Indonesia, to absorb Indonesia labour and to decrease unemployment rate that occurred in the beginning of the reform era of 1998. Problems arisen in the outsourcing practices in its relation with principle of balance are derived from the unimplementation of the 3 partnership principles, i.e. partnership in the production process, partnership in the responsibility, and partnership in the benefit. To reduce the problems, an ideally outsourcing concept that able to give an equal protection for all parties in the future and able to reconcile two opposite interests, the employer interest to maintain the outsourcing regulation for the sake of business efficiency, and the labor interest that demanding the regulation to be abolished due to its lack of capacity in giving the certainty of employment. The efforts that need to be carried out is to review the urgency of the outsource existence and followed by a paradigm shifting, from a development paradigm that end up in a conflict, into a partnership paradigm that side by side with humanism economic paradigm in the revision of the Law No. 13 of 2003 concerning on the Labour.

Kata Kunci : Alih Daya, Asas Keseimbangan, Pembangunan Ekonomi

  1. S2-2016-341646-abstract.pdf  
  2. S2-2016-341646-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-341646-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-341646-title.pdf