Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS YANG DINYATAKAN MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TUMI SUGIHARTI, S.H., Muhaimin, SH., M.Kn.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis hakim dalam mengeluarkan penetapan mengenai ahli waris ataupun pewaris yang ditetapkan hilang/ tidak hadir (mafqud) di Pengadilan Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, yang akan digunakan oleh pihak keluarga melakukan kepengurusan hak dan kewajiban orang yang dinyatakan hilang tersebut. Selanjutnya bagaimana pihak keluarga melakukan pembagian warisan milik pewaris kepada para ahli waris yang salah satu ahli warisnya adalah orang yang dinyatakan hilang tersebut. Penelitian ini merupakan perpaduan penelitian normatif dan penelitian empiris. Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara-perkara tersebut yaitu mempertimbangkan berapa lama kepergian orang (mafqud) tersebut, alasan kepergian, dan indikasi yang menunjukkan bahwa orang tersebut masih hidup atau sudah meninggal, sehingga hakim dapat memberikan penetapan bahwa orang tersebut dinyatakan meninggal secara hukum. Pengaturan yang dipakai hakim terkait mafqudnya seseorang di Indonesia dapat disimpulkan adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pasal 467 dan pasal 468 mengenai keidakhadiran seseorang, Kompilasi Hukum Islam pasal 180 dan pasal 171 huruf b, pasal mengenai pernyataan meninggal dunia terhadap orang yang berhak mewaris, dan berdasarkan fikih yaitu pendapat-pendapat para ulama. Adapun pertimbangan hakim dalam menetapkan mafqudnya seseorang yaitu dilihat dari prosedur pengadilan Agama mengenai pemanggilan si mafqud, serta lama waktu meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak pernah memberikan kabar beritanya atau menunjuk kuasanya. Selanjutnya setelah dikeluarkannya penetapan tersebut, para keluarga melakukan pembagian warisan untuk semua ahli waris termasuk orang yang dinyatakan hilang. Dari sebelas kasus yang diteliti, terlihat bahwa pembagian pembagian yang dilakukan sangat bervariasi yaitu dilakukan secara musyawarah mufakat, hukum Adat dan hukum Islam. Para ahli waris sepakat memilih cara pembagian yang berbeda-beda dan dianggap adil karena menyesuaikan dengan kondisi keluarganya yaitu dengan mempertimbangkan tingkat ekonomi, kebutuhan, rasa kekeluargaan dan kepatutan.

The research is aimed at identifying the consideration of the panel of judges in giving their verdict on the missing or absent beneficiary (mafqud) in the Daerah Istimewa Yogyakarta Religious Court which will be used by the family distributes the inherritance of the benefector to the beneficiaries, one of which is considered missing. This research is a combination of normative research and empirical research. Research data were in the form of secondary data obtained from library research consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Mean while, primary data were obtained from field research by interviewing people who relate to this cases. The result of this research indicated that consideration of judge in handing down the cases include the duration of the person (mafqud)�s going, reasons of going, and indication that shows that shows that the person is still alive or dead, so that the judge could legally hand down the verdict that the person has passed away. The regulation related to the missing person (mafqud) in Indonesia is based on the Article 467 and article 468 of the Civil Law regarding the absence of person, article 180 and the article 171 letter b of the Compilation of Islamic law regarding the statement of death for the person who has right to inherit, and fiqh, that is opinions of the Islamic scholars. The consideration of judges in deciding the missing person is based on the calling procedure of the religious Court to the missing person, the period of time leaving his/her house without providing any information or appointing his power of attorney. After the verdict was handed down, the family distributes in inheritance for all beneficiaries including the missing person. From the eleven investigated cases, it seen that the distribution was conducted in several different ways, namely thought deliberation aiming at reaching a consensus, custamary law and Islamic Law. The beneficiaries agree to choose different and fair methods of distribution to fit the condition of their family by considering the economic level, needs, sense of family and appropriateness.

Kata Kunci : Orang Hilang (mafqud), Warisan, Ahli Waris, Pembagian Warisan, Penetapan Pengadilan Agama / Missing person, Heritage, Beneficiaries, Inheritance distribution, Decision of Religious Court.

  1. S2-2016-372127-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372127-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372127-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372127-title.pdf