AKIBAT HUKUM ATAS PENCANTUMAN KETERANGAN DI DALAM AKTA YANG TIDAK SESUAI FAKTA (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 32/PDT/2015/PT YYK.)
CAROLINE DEWI KKL, Sigid Riyanto, S.H. M.Si.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akta yang mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di dalam akta Notaris serta akibat suatu putusan pengadilan terhadap kekuatan pembuktian akta berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 32/PDT/2015/PT YYK. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian ini yaitu normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang di telaah melalui data primer, data sekunder, dan data tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan akta notaris. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prosedur pembuatan akta notariil, jika seseorang bertindak selaku kuasa maka surat kuasa tersebut harus dicantumkankan dan dilampirkan dalam minuta akta, hal tersebut diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UUJN. Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi, dalam hal ini syarat subjektif tentang para pihak dalam akta dan syarat objektif tentang suatu sebab yang halal dimana Notaris dalam pembuatan akta bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku dengan membuat akta palsu. Terhadap Notaris jika benar terbukti adanya perbuatan melawan hukum, maka dapat dikenakan sanksi baik Sanksi Perdata, Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana. Kemudian terkait dengan akta yang dimintakan permohonan pembatalan oleh Penggugat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, walaupun gugatan pembatalan akta notariil berdasarkan adanya cacat formal dan materil, namun semua bergantung dari pertimbangan dan putusan hakim. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan Penggugat cacat formal sehingga berakibat pada putusan NO yang mana hakim tidak memeriksa isi pokok gugatan Penggugat terkait permohonan pembatalan akta yang dianggap merugikan Penggugat, yang menyebabkan akta tersebut juga tidak mengalami akibat hukum apapun melainkan akta “Pengakuan Hutang Dan Pernyataan Pinjam Nama Serta Pinjam Jaminan†tersebut tetap sah dan berlaku bagi para pihak.
This research aims to determine and analyze the validity of the deed which included information that does not agree to the facts in the notarial deed as well as the result of a court decision on the strength of evidence deed base of the suit in decision of Yogyakarta higher Court number 32/PDT/2015/PY YKK. It was descriptive research. The research is normative one using library study by analyzing primary, secondary and tertiary data. It used law approach by analyzing various laws related to notarial deed. The results indicated that the procedure notarized deed, if one acts as the attorney, the power of attorney must be included and attached to the minutes of the deed, it is stipulated in Article 47 paragraph (1) UUJN. Article 1320 of the Civil Code regulating a legal contract requirements are not fulfilled, in this case the subjective requirement of the parties to the deed and the terms on a cause that lawful where Notaries in deed contrary to the rules and laws by making fake deed. Against a Notary if it proved the existence of an unlawful act, it can be worn either Sanctions Civil Penalties, Administrative Penalties and Criminal Penalties. Then associated with the requested certificate request for cancellation by the plaintiffs in Yogyakarta High Court, although the lawsuit deed notarized by their formal and material defects, but all rely on the judgment and the judge's decision. The judge in the consideration stated Plaintiff disability formal, resulting in the decision of NO which a judge does not check the contents of the subject Plaintiff's claim related to the cancellation request certificates that are considered detrimental to the Plaintiff, which led to the deed also had no legal effect whatsoever, but the deed “Acknowledgement Of Debt, Nominee Arrangement, And Collateral Borrow"is still valid and applies to the parties.
Kata Kunci : Pembatalan Akta, Surat Kuasa, Putusan Hakim / Deed Cancelation, Power Of Attorney, Judge Decision