Perjanjian Kerjasama Antara PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Magelang Dengan Pihak Ketiga Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
RIZKI SRI INDRAYUDA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaruh Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang menentukan bahwa kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga dalam upaya eksekusi benda jaminan harus telah berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang telah ditunjuk. Penelitian ini juga meneliti mengenai isi perjanjian kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga terhadap perlindungan hak - hak debitur yang kreditnya bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 menunjuk pada Pasal 49 berpengaruh positif terhadap tata kelola perusahaan pembiayaan baik dari segi administratif maupun dari segi pelaksanaan di lapangan. Isi perjanjian antara perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga belum melindungi hak - hak debitur ketika dilakukan eksekusi benda jaminan.
This study aims to identify and analyze the effect of Article 49 of the Financial Services Authority Regulation No. 30 / POJK.05 / 2014 about Good Corporate Governance For Financing Company, which specifies that the cooperation between the finance company with third parties in an effort to guarantee the execution of the object must have legal status, have permission from the competent authority and has the human resources that are certified in the field of billing of an institution that has been designated. This study also examines the content of the cooperation agreement between the finance company by third parties to the protection of rights - the right of borrowers whose credit problems. This study is an empirical jurisdiction. The data collection is done by way of literature study to obtain secondary data and field research to obtain primary data. Results of the study were analyzed qualitatively presented descriptively. The results showed that with the Financial Services Authority Regulation No. 30 / POJK.05 / 2014 refers to Article 49 of the positive effect on financing corporate governance in terms of both administratively and in terms of implementation in the field. The contents of the agreement between the third party financing companies not already protect the rights - especially the rights of borrowers troubled debtors.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Penyelesaian Kredit Bermasalah, Perlindungan