Laporkan Masalah

KLAUSULA ARBITRASE SEBAGAI DASAR TIDAK DIKABULKANNYA GUGATAN PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN KERJASAMA KONTRAK BAGI TEMPAT USAHA YANG DIBUATDI HADAPAN NOTARIS DENGAN ALASAN WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN SELANOMOR 53/ PDT. G/ 2012/ PN.YK)

YULIA FITRI RACHMASR, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui dan menganalisis perlunya diatur atau dicantumkannya klausula arbitrase sebagai pilihan upaya penyelesaian sengketa dalam akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris, dan 2) mengetahui dan menganalisis dasar atau alasan hakim tidak mengabulkan gugatan karena adanya klausula arbitrase akta perjanjian dalam Putusan Sela Nomor 53/ Pdt.G/ 2012/ PN.Yk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber, yaitu hakim dan notaris. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, sedangkan alat pengumpulan data adalah studi dokumen. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam akta perjanjian yang dibuat dihadapapan notaris maka isi materi akta perjanjian adalah sepenuhnya merupakan hak para pihak yang merupakan perwujudan asas kebebasan berkontrak. Klausula arbitrase diatur dalam akta perjanjian dikarenakan para pihak memandang perlu untuk diatur karena jika nantinya terjadi persengketaan berkaitan dengan pemenuhan isi perjanjian maka sudah ditentukan lembaga yang menyelesaikan persengketaan tersebut. Pada Putusan Sela Nomor 53/ PDT. G/ 2012/ PN.Yk hakim menolak gugatan pembatalan akta perjanjian kerjasama karena Pasal 16 Akta Perjanjian Kerjasama dengan jelas mengatur jika timbul sengketa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka para pihak saling berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan penyelesaiannya secara final kepada panitia arbitrase yang akan dibentuk oleh para pihak berdasarkan prosedur yang ditetapkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS) secara jelas menyebutkan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa 1) Pengaturan klausula arbitrase dalam pembuatan Akta Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan notaris adalah hak sepenuhnya para pihak dan klausula ini penting jika dikemudian hari terjadi sengketa terhadap Akta Perjanjian Kerjasama di kemudian hari, dan 2) Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sengketa wanprestasi Akta Perjanjian Kerjasama Kontrak Bagi Tempat Usaha (Akta Nomor 8 tertanggal 6 Maret 1994) mendasarkan Pasal 16 Akta Perjanjian Kerjasama jo Pasal 3 UU Arbitrase dan APS. Oleh karena itu, perlu disarankan 1) perlunya para pihak mencantumkan klausula arbitrase ketika membuat perjanjian, dan; 2) Hakim perlu mempertimbangkan ketika hendak memutus sengketa berkaitan dengan Akta Perjanjian yang dibuat dihadapan notaris sekiranya dalam akta tersebut diatur tentang klausula arbitrase.

The objective of this research was 1) to identify and analyze necessary for regulation and writing arbitration clause as choice in settling dispute in agreement deed made before notary and 2) to identify and analyze judges basis or reason in not accepting lawsuit due to arbitration clause in a agreement deed in the Preliminary Injunction Number 53/PDT.G/2012/PN.YK. This was normative law research supported with interview with informants consisting of judge and notary. Secondary data came from primary, secondary and tertiary law material. Data was collected with documentation method using documentary study. Data was analyzed qualitatively. The results indicate that in an agreement deed made before notary, material content of the deed is fully right of party that is manifestation of freedom to contract principle. Arbitration clause is regulated in agreement deed because the party view necessary to regulate it because when there is dispute relating to the fulfillment of the agreement content institution that settle the dispute has been determined. In the Preliminary Injunction Number 53/PDT.G/2012/PN.YK, the judge denied lawsuit of invalidating partnership agreement deed because Article 16 of the deed clearly regulates that when there is dispute in execution of the partnership agreement that cannot be solved with negotiation, the parties promise and bind their selves to deliver the settlement in final way to arbitration committee formed by parties based on procedures determined by the Indonesian national Arbitration Agency. Article 3 of the Law number 30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement clearly stipulates that district court has no authority to make judgment for dispute of parties bound in arbitration agreement. Conclusion drawn from research results and discussion is that 1) regulation on arbitration clause in making partnership made before notary is right of parties and the clause is important when in the future a dispute occur over the partnership agreement deed. 2) Yogyakarta district court has no authority to undertake and decide default dispute over partnership agreement deed of business site share contract (Deed number 8 dated 6 March 1994) based on Article 16 of the partnership agreement deed in relation to Article 3 of the Law number 30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement. Therefore, it is recommended that (1) there is necessary for parties to mention arbitration clause when making an agreement and (2) judge should consider presence of arbitration clause when decide dispute in relation to agreement deed made before notary.

Kata Kunci : Klausula Arbitrase, Akta Perjanjian, Notaris, Putusan Sela / Arbitration Clause, Agreement Deed, Notary, Judge Decision

  1. S2-2016-372314-abstract.pdf  
  2. S2-2016-372314-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-372314-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-372314-title.pdf