TINJAUAN YURIDIS RESTRUKTURISASI UTANG PERSEROAN TERBATAS DALAM KAITANNYA DENGAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hasdi Hariyadi, Prof. Dr. Tata Wijayanta, SH, M.Hum.
2016 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini untuk 1) mengetahui dan mengkaji pengaturan restrukturisasi utang Perseron Terbatas (PT) yang tidak diatur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan 2) mengkaji upaya yang dapat dilakukan oleh PT apabila restrukturisasi utang tidak tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Cara dan alat pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui metode dokumentasi, dan menggunakan studi dokumen sebagai alat pengumpulan data.Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan bahwa restrukturisasi utang PT tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajian Pembayaran Utang karena adanya prinsip kebebasan berkontrak dalam ketentuan umum perdata sehingga isi perjanjian perdamaian berupa restrukturisasi utang yang memuat jangka waktu pembayaran dan proses pembayaran utang debitor tetap harus mengikuti kehendak dari kreditor. Debitor tidak mempunyai upaya lain jika restrukturisasi utang perusahaan tidak tercapai, debitor seharusnya diberikan kesempatan kedua untuk melakukan negoisasi ulang hasil perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan niaga dan debitor dapat melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keaadaan yang dilakukan oleh kreditor dalam perjanjian perdamaian berupa restrukturisasi utang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, 1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur tentang restrukturisasi utang perusahaan dikarenakan adanya prinsip kebebasan berkontrak yang dapat mengakibatkan debitor yang beritikad baik untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor akan tetap pailit dimana hal ini bertentangan dengan asas kelangsungan usaha dalam kepailitan, 2) PT dapat melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh kreditor dalam perjanjian perdamaian jika restrukturiasi utang tidak tercapai. Oleh karena itu disarankan, 1) diperlukan adanya pengaturan restrukturisasi utang dengan cara melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 2) diperlukan adanya perdamaian kedua dengan cara negoisasi ulang hasil perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan niaga atau PT dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaaan keadaan.
The goals of this research 1) to have knowledge of and examine the provisions of debt restructuring which is not prescribed in Suspension of Obligation for Payment of Debts according to Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts 2) To examine attempts can be carried out by Limited Liability Company (LLC) if debt restructuring is not accomplished. This research belongs to normative legal research which is supported by interview. The data used are secondary data that are originated from primary, secondary and tertiary legal resource. Technique and instrument of gathering data use secondary data which can be generated through documentary method and exercise documentary study as an instrument of collecting data. Based on the result and the discussion of this research, noticing that debt restructuring of LLC is not prescribed in Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts because there is freedom of contract principle in general principle of civil law, hence content of reconciliation agreement that mentions debt structuring which provide payment period and process of debt payment of debtor has to act in accordance with creditor�s will. Debtor does not have other attempts if debt restructuring is not accomplished, debtor should be given second chance to renegotiate reconciliation agreement which is homologated by commercial court and debtor can file a lawsuit to district court on the ground of undue influence which is performed by creditor in debt restructuring. Based on the result and the discussion can be deduced, 1) Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts has not prescribed debt restructuring because there is freedom of contract principle can cause debtor in good faith who pays his/her debts to creditor remaining in bankruptcy which is contrary to the principle of going concerns 2) Limited Liability Company may file a lawsuit to district court on the ground of undue influence which is performed by creditor in case of reconciliation agreement is not accomplished. Therefore, there are suggestions, 1) necessity of provisions in debt restructuring by means of amending Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts 2) necessity of second reconciliation agreement through renegotiating reconciliation agreement which is homologated by commercial court or LLC can file a lawsuit on the ground of undue influence.
Kata Kunci : Restrukturisasi Utang, Perseroan Terbatas, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.