LEGALITAS PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK PELUNASAN UTANG PAJAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR (Studi Kasus Kepailitan PT.Yinchenindo Mining Industry)
BERDIKARI PANJAITAN, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTABerdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UUKUP), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UUPPSP) dan beberapa jurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa utang pajak memempunyai hak untuk didahulukan melebihi hak mendahulu lainnya, dan kurator dilarang membagikan harta wajib pajak sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak. Namun dalam kasus kepailitan PT. Yinchenindo Mining Industry , kurator membagikan hasil penjualan jaminan fidusia kepada perusahaan Tennan Metal Pty.Ltd (TMPL) sebagai penerima jaminan fidusia) meskipun utang pajak belum seluruhnya terlunasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana legalitas pembagian hasil penjualan jaminan fidusia untuk pelunasan utang pajak ? 2. Bagaimana pertanggungjawaban kurator dalam pembagian hasil penjualan jaminan fidusia untuk pelunasan utang pajak ? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif (normative legal research) dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Langkah awal yang dilakukan adalah penelusuran dan inventarisasi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dipilah secara sistematis dan logis untuk memperoleh bahan hukum yang benar-benar mempunyai keterkaitan dengan permasalahan yang akan dicari jawabannya. Setelah seluruh bahan hukum yang dibutuhkan terkumpul, selanjutnya dilakukan analisa dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Untuk menemukan jawaban dan kesimpulan dari penelitian ini , maka digunakan metoda penalaran induktif dan deduktif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pembagian hasil penjualan jaminan fidusia untuk pelunasan utang pajak adalah legal karena tidak bertentangan dengan pasal 189 UUK jo. pasal 19 ayat(6) UUPPSP jo. pasal 21 UUKUP. Namun, Kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum (vide pasal 1365 KUHPer.) karena tidak menggunakan seluruh hasil penjualan jaminan fidusia untuk pelunasan utang pajak, tapi justru membagikan sebagian kepada TMPL, pada hal utang pajak belum seluruhnya tertutupi, dan oleh karenanya kurator bertanggungjawab untuk mengganti kerugian negara atas kerugian aktual dari perolehan pajak. Selain itu, kurator juga harus mendapatkan sanksi administratif dari Assosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) karena memberikan sebagian hasil penjualan jaminan fidusia kepada TMPL saat utang pajak belum seluruhnya tertutupi, berarti tidak menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga melanggar pasal 4 Kode Etik AKPI.
Based on article 1 item no. 1 Law No. 6/1983 about General Provisions and Taxation Procedure Law, amended by Law no. 16/2009 (in Indonesian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/UUKUP), Law No. 19/2000 about amendment of Law No. 19/1997 on Warrant for Tax Collection (in Indonesian Undang-Undang Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa/UUPPSP) and several Supreme Court yurisprudence that tax debt has a precedence right than others, and curator may not distribute taxpayer wealth prior to paying the tax debt. Meanwhile, in bankrupcy case of Yinchenindo Mining Industry, the curator gave the selling of fiduciary (bankcrupcy wealth) to Tennan Metal Pty.Ltd (receiver of the fiduciary) prior to settling the tax debt. This reseach studies problems of: 1.legality of distribution of fiduciary selling for tax debt. 2.Curator liability on the distribution for tax debt. This research deploy normative legal research by using literature study and secondary data. Firstly, all primary, secondary and tertiary legal literature is inventorized and summarized. Secondly, all is systematically and logically categorized relevant to the problem prior to finding the answer. Then finally it is analyzed by using statute, conceptual and case approaches to draw conclusion. The reasoning method used in this research are inductive and deductive. From the reseach result it is found that the selling of fiduciary for tax debt is legal in line with article 189 of Law No.37/2004 on Bunkruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts (in Indonesian Undang-Undang Kepailitan/UUK) jo. Article 19 item (6) UUPPSP jo. Article 21 UUKUP. The curator has committed a tort (vide article 1365 of Indonesian Civil Code) by not using the sell of all fiduciary to tax debt, but to Tennan Metal Pty.Ltd., and the curator is liable for a compensation of actual loss of tax. Besides, the curator has an administrative sanction from AKPI by violating article 4 of Indonesian Curator Code of Conduct (in Indonesian Kode Etik Professi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia/KEP-AKPI)
Kata Kunci : jaminan fidusia, utang pajak, hak untuk didahulukan