Laporkan Masalah

SISTEM PENENTUAN FORMASI JABATAN NOTARIS DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN

PUTRI WULAN R, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian mekanisme penentuan Formasi Jabatan Notaris yang tertuang dalam Pasal 22 UU no. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris dengan kenyataan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sleman serta untuk mengetahui peranan serta keterlibatan dari Pihak Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM DIY dalam sistem penentuan Formasi Jabatan Notaris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, karena dalam pelaksanaan penelitian ini Penulis mengadakan analisis yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis dalam hal ini adalah Undang-Undang no.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Formasi Jabatan Notaris terbaru yaitu no. 26 Tahun 2014 dengan ditambahkan melakukan wawancara dengan beberapa narasumber terpercaya sebagai data primer guna penunjang untuk melengkapi penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa peraturan serta prosedur mengenai sistem penentuan formasi jabatan notaris, memang ada dan diatur secara tegas dalam Undang-undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk formasi sendiri diatur lebih khusus dalam PEREMENKUMHAM No. 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris. Namun, peraturan-peraturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya serta tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam PERMENKUMHAM. Kanwil KEMENKUMHAM D.I.Y dalam sistem penentuan formasi notaris tidak memiliki wewenang karena yang menentukan mutlak dari Pusat, namun secara otomatis KANWIL menjadi MPWN (Majelis Pengawas Wilayah Notaris) yang mempunyai tugas khusus yaitu sebagai pengawas notaris di masing-masing daerah yang diatur dalam UUJNP Pasal 67 serta di atur lebih khusus dalam PERMENKUMHAM M.02.PR.08.10 Tahun 2004. Akan tetapi, pengawasan hanya mengenai kinerja notaris saja, tidak mencakup pengawasan banyaknya notaris di setiap daerah sehingga KANWIL tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

This research on aimed to describe, analyze and knows mechanism compatibility from determination of Notary profession formation which is contained in Constitution number 2 Year 2014 concerning Notary Profession (related to Article 22) and Regulation Minister of Law and Human Rights number 26 Year 2014 concerning Formation Of Notary Profession comparing to reality which is happening in the District of Sleman and also to investigate the role and involvement of the KANWIL parties Ministry of Law and Human Rights in system formation of notary profession. This research belongs to a juridical-normative research that was by investigating literature materials or secondary data, in this case are Constitution number 2 Year 2014 concerning Notary Profession and also Regulation Minister of Law and Human Rights number 26 Year 2014 concerning Formation Of Notary Profession by adding the interview with some trusted interviewees as as supporting data to complete this research. Based on the result of analysis, we concluded that the regulations and also procedure concerning determination system of notary profession already here strictly regulated in Constitution number 2 Year 2014 concerning Notary Profession and for notary formation specifically regulated in Regulation Minister of Law and Human Rights number 26 Year 2014 concerning Formation Of Notary Profession. However, those regulations do not run properly and not in accordance with the procedure already set in Regulation Minister of Law and Human Rights. And that right if KANWIL Ministry of Law and Human Rights D.I.Y in determination system of notary profession didn't have power because the decision makers is from main office. However, KANWIL automatically become MPWN (Notary Supervisory Council) in that area. So, KANWIL have special task as supervisor in every area , and that task has been set in Constitution number 2 Year 2014 Article 67 and specifically regulated in Regulation Minister of Law and Human Rights number M.02.PR.08.10 Year 2004. Unfortunetly, supervision is done only on the performance of the notary alone, excluding controlling the notary who will be sworn in every area , it makes KANWIL can not control or limit the amount noaris be inducted. that's what makes the number of notaries in Sleman already exceeded the limit

Kata Kunci : Sistem, Formasi Jabatan Notaris, Kabupaten Sleman.

  1. S2-2016-370816-abstract.pdf  
  2. S2-2016-370816-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-370816-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-370816-title.pdf