Penguatan Fungsi Kejaksaan Agung Sebagai Pengendali Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
RAHMAT HI. ABDULLAH, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi atau kerja sama untuk melakukan penuntutan oleh Kejaksaan Agung dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengendali penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang diperlukan dalam upaya penguatan Kejaksaan Agung melalui fungsinya sebagai pengendali penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan melalui penelitian pustaka. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung terikat dengan tujuan sistem peradilan pidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, Kejaksaan Agung sebagai pemimpin dan penanggungjawab tertinggi pada lembaga kejaksaaan pun harus melakukan sinkronisasi internal baik struktural, substansial maupun kultural. Sinkronisasi penuntutan oleh Kejaksaan Agung diwujudkan dengan adanya sinkronisasi yuridis tentang kewenangan melaksanakan penuntutan sehingga tidak tercipta kesan superioritas sehingga pula dapat mendukung secara luas keberlangsungan sistem peradilan pidana sebagai bentuk upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penguatan Kejaksaan Agung sebagai pengendali penuntutan dilakukan dengan cara menjamin independensi lembaga kejaksaan yang harus berada di bawah kekuasan kehakiman sebagai komponen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan proteksi konstitusi guna menjaga integritas dan independensi Kejaksaan Agung. Selain itu, diperlukan kebijakan Pedoman Penututan Pidana atau Rencana Tuntutan (Rentut) untuk keseragaman dan kesamaan pemahaman sehingga dapat sesuai dengan pekembangan rasa adil dalam masyarakat.
The purpose of this study was to determine and analyze synchronization or cooperation to the prosecution by the Attorney General in carrying out its function as a controller of prosecution in the criminal justice system in Indonesia; and to identify and analyze the strategies needed in the Attorney General's efforts to strengthen its function as a controller prosecution through the criminal justice system in Indonesia. This research is a normative law, which is done through library research. Attorney as an institution that is authorized to conduct the prosecution, led by Attorney General attached to the purpose of the criminal justice system. In the context of Indonesia's criminal justice system, the Attorney General as the supreme leader and in charge of the agency prosecutors must perform internal synchronization of both structural, substantial and culturally. Synchronization prosecution by the Attorney General is realized with the synchronization executing judicial authority of the prosecution so as not to create the impression of superiority that can also support the widespread continuity of the criminal justice system as a form of crime prevention efforts. Efforts to strengthen the Attorney General as controlling the prosecution is done by ensuring the independence of the prosecutor should be under judicial authorities as an important component in the Indonesian criminal justice system. To that end, there should be protection of the constitution in order to maintain the integrity and independence of the Attorney General. In addition, the necessary policy guidelines or the Criminal Prosecution Demands Plan (Rentut) for uniformity and common understanding so as to correspond with the developments sense of justice in society.
Kata Kunci : Penuntutan, Kejaksaan Agung, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Prosecution, the Attorney General, Indonesian Criminal Justice System