ANALISIS MICROCOSMIC LAW DAN MACROCOSMIC LAW OTORITAS FATWA-FATWA PERBANKAN DI KERAJAAN ARAB SAUDI
SHOFIAH TIDJANI , Prof. Dr. Syamsul Hadi, SU, MA.; Prof. Dr. Muhamad
2016 | Disertasi | S3 Sastra/Kajian Timur TengahKepatuhan syariah dalam pengoperasian bank Islam adalah tonggak utama yang harus memenuhi tiga elemen penting, yaitu: Otoritas produksi fatwa; positivisasi fatwa; dan pengawasan. Namun implementasinya di Kerajaan Arab Saudi tidak menunjukkan harmonisasi antara berbagai entitas. Hal yang tidak seharusnya terjadi di negara yang mengusung al-Quran dan Sunnah sebagai konstitusi dasar. Otoritas fatwa perbankan di Arab Saudi dalam penelitian ini, dianalisis dalam kerangka microcosmic law dan macrocosmic law. Penelitian kualitatif dengan kajian interdisipliner ini meletakkan analisis tentang otoritas fatwa perbankan sebagai representasi dari obyek ilmu hukum yuridis, ilmu hukum Islam, dan ilmu ekonomi politik. Analisis data di dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan historis. Hasil penelitian menyimpulkan adanya diskoneksi dalam hubungan ulama-umara di sektor perbankan Islam Saudi. Berlakunya regulasi yang seragam terhadap seluruh bank konvensional dan bank Islam ternyata tidak selalu dapat mengakomodasi kebutuhan regulasi perbankan Islam. Kondisi ini telah mendorong lembaga-lembaga perbankan untuk menggantungkan legitimasi produk dan aktivitasnya kepada sebuah dewan syariah yang diinisiasi pendiriannya oleh setiap bank. Situasi yang penuh resiko berlangsung di Arab Saudi, dipicu oleh beberapa faktor di antaranya: Karakter doktrinal wahhabisme dan pertalian ekonomoi-politik dengan negara Barat. Beberapa masalah yang timbul sebagai akibat dari situasi ini, di antaranya: Dominasi Syekh al Manee' dalam keanggotaan berbagai otoritas fatwa perbankan; Kemajemukan dan keragaman fatwa memicu kontroversi (tawarruq & penerapan Basel). Selain itu, beberapa tantangan regulasi seperti tekanan sistem keuangan global; revisi pasal-pasal SAMA yang tidak relevan; koordinasi pengawasan perbankan Islam, sentralisasi fatwa perbankan nasional dan ketegasan terhadap bank-bank asing dan konvensinal, menjadi PR kepatuhan syariah yang harus diselesaikan. Kerajaan Arab Saudi, sejatinya memiliki semua perangkat untuk menjadi detak jantung pertumbuhan industri keuangan dan perbankan Islam dunia, jika SAMA mau bergerak lebih proaktif dalam mempromosikan industri syariah.
Sharia compliance in the operation of Islamic banks is a backbone that has three essential elements to be upheld, namely: the authority of the fatwa production; the legislation process of the fatwa; and supervisory mechanisms. But the implementation in Saudi Arabia shows no harmonization between the various entities. Things should not be a problem in a country that carries al-Quran and Sunnah as the foundation of constitution. The study analyzes the authority of fatwa on Islamic banking in Saudi Arabia in the context of microcosmic and macrocosmic law. This qualitative and interdisciplinary research analyzes the authority of fatwa on Islamic banking as a representation of the object of juridical jurisprudence, Islamic law, and political economy. Analysis of the data in this study conducted by juridical, conceptual, comparative, and historical approaches. The research concludes that there is a disconnection in the relationship of the "ulama-umara" in the Saudi Islamic banking sector. The regulations applied to the both Islamic and conventional banking does not accommodate the needs of Islamic banking regulation. These conditions has encouraged banking institutions to drape the legitimacy of products and activities to a sharia board. A risky situation took place in Saudi Arabia triggered by several factors including: doctrinal character of Wahhabis; and the economic and political ties with the West. Some of the problems that arise as a result of this situation, including: the dominance by al-Manee' in the authorities of fatwa of banking; the plurality and the diversity of fatwa that caused controversy (tawarruq & implementation of Basel). In addition, much work has to be done to overcome the regulatory challenges in order to uphold sharia compliance, such as the pressure of the global financial system; the revision of the irrelevant clauses of SAMA; the coordination of Islamic banking supervisory, the centralization of the fatwa on national banking system and strong regulations towards foreign and conventional banks. Actually, the Kingdom of Saudi Arabia has all the tools to become the heart in the world of Islamic banking and financial industry growth if SAMA would move more proactively in promoting sharia industry.
Kata Kunci : Fatwa Perbankan, Otoritas Fatwa, Regulasi Perbankan, Perbankan Islam Arab Saudi, Fatwa of Banking, the Authority of the Fatwa, Banking Regulation, Islamic Banking in Saudi Arabia‎.