Laporkan Masalah

MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN

DWI HAPSARI RETNANINGRUM, SH,MH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. ; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2016 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Pada prinsipnya mediasi dalam perkara pidana (mediasi penal) tidak dikenal dalam hukum pidana, walaupun dalam ketentuan ada pengaturan tentang penyelesesaian di luar pengadilan. Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian dalam hukum perdata.Dalam kasus-kasus malapraktik kedokteran, pihak pasien selaku korban dan dokter sebagai pelaku, pada kenyataannya menempuh cara penyelesaian dengan cara non litigasi (penyelesaian di luara pengadilan) terlebih dahulu sebelum menempuh cara litigasi (di pengadilan). Latar belakang dimasukkannya wacana mediasi dalam perkara pidana adalah ada yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana, alasan pragmatis, dan kearifan lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga perumusan masalah yaitu pertama, bagaimana pengaturan mediasi penal dalam Undang-Undang di Indonesia, kedua, bagaimana mediasi penal digunakan dalam penyelesaian perkara dugaan malapraktik kedokteran, dan ketiga, bagaimana seharusnya pengaturan mediasi penal dalam penyelesaian perkara malapraktik kedokteran dalam Undang-Undang di Indonesia. Teori yang digunakan sebagai dasar analis adalah teori sistem hukum dari Lawrence M.Friedman, dan tujuan hukum dari Gustav Radbruch sebagai grandtheory, teori penyelesaian sengketa, sebagai middle theory, serta restorative justice sebagai applied theory. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris/sosilogis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan studi pustaka dan data primer diperoleh dengan cara wawancara. Lokasi penelitian di Purwokerto dan Yogyakarta. Analisis data dalam penelitian ini analisis kualitatif dan bersifat deskriptif serta preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduksi. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan, bahwa pengaturan tentang mediasi penal secara eksplisit tidak/belum ada. Undang-Undang menyebut dengan penyelesaian di luar pengadilan/ mediasi. Penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian dugaan malapraktik kedokteran adalah dengan pendekatan restorative justice dengan model VOM (victim offender mediation). Setelah mediasi tidak tercapai, perkara dilaporkan ke Polisi. Pengaturan mediasi penal dalam perkara malapraktik kedokteran yang seharusnya adalah perlu diatur secara khusus, sebagai bagian dari undang-undang Kesehatan. Saran yang diberikan adalah penyelesaian dengan mediasi penal perlu diupayakan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke Polisi, restorative jusrice diterapkan dalam penyelesaian perkara malapraktik kedokteran, dan dimasukkannya mediasi penal dalam Undang-Undang.

Principally, the mediation in criminal cases (penal mediation) is not recognized in the criminal law, although there are regulations on the out of court settlement. Mediation is one way of solution in civil law. In mediation malpractice cases, the patients as victims and doctors as perpetrators, in fact the settlement were done by non litigation settlement (out of court settlement) prior to resort to litigation (in court). The inclusion background of mediation discourse in criminal cases are associated with ideas of criminal law reform, pragmatic reason, and local wisdom. This study aims to answer three formulation of the problems: first, how does the arrangement penal mediation in Indonesian statutes, second, how does penal mediation is used in the settlement of allerged medical malpractice , third, how should arrangements of penal mediation in the settlement of a medical malpractice case in Indonesian statutes. The theory used as analytic base are the law system theory from Lawrence M. Friedman and the law purposes theory from Gustav Radbruch as the grandtheories, dispute settlement theory as middle theory, and restorative justice theory as applied theory. The method used are normative and empirical / sosilogis . The data used are secondary data, data and primary data . Secondary data were obtained with the literature study and primary data obtained by wawancara. Data analysis in this study are qualitative analysis and descriptive as well as prescriptive. The method used is the approach of legislation, case approach, conceptual approach and comparative approach. Inferences made by the method of deduction. The results of the study lead to conclusion, that the setting of the on mediation explicitly not/do not exist. Act refer to the out of the court settlement/mediation. The use of penal mediation in the settlement of a medical malpractice lawsuit iswith the restorative justice approach with VOM models (Victim Offender Mediation). After mediation is not reached, the case was reported to the police. Arrangement of penal mediation in medical malpractice cases should be regulated in a special regulation, as part of the laws of health. Advice given is the completion of the penal mediation should be persued first before reporting to the police, restorative justice is applied in resolving mediacal malpractice cases, and the inclusion of penal mediation in the act/statute.

Kata Kunci : Mediasi Penal, Malapraktik Kedokteran, Restorative Justice

  1. S3-2016-291029-abstract.pdf  
  2. S3-2016-291029-bibliography.pdf  
  3. S3-2016-291029-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2016-291029-title.pdf