Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DAN ASAS PROPORSONALITAS DALAM PERJANJIAN PENINGKATAN KUALITAS KONSTRUKSI JALAN (Studi Kasus Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jalan Lokasi Primer I Tahun 2016 dengan PT. Laju Baru)

ANGGITA DIAN CAHYANI, Hariyanto, S.H.,M.Kn.

2016 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Untuk menganalisa penerapan asas keseimbangan dan asas proporsionalitas dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jalan Lokal Primer I Tahun Anggaran 2016 dengan PT. Laju Baru; (2) Untuk memberikan rekomendasi terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat permasalahan atau perselisihan yang muncul sebagai akibat perjanjian baku yang telah disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jalan Lokal Primer I Tahun Anggaran 2016 dengan PT. Laju Baru Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan mengumpulkan data yang menitikberatkan pada data yang berasal dari buku, jurnal, serta hasil dari studi lapangan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Perjanjian Kerja Konstruksi antara PPK dan PT. Laju Baru tidak menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas proporsionalitas. Perjanjian tersebut tidak seimbang mengingat perjanjian dimaksud adalah perjanjian baku. Hal ini dikarenakan secara format dan substansi perjanjian kerja konstruksi dimaksud hampir sama dan mudah ditemui di banyak perjanjian kerja konstruksi. Perjanjian tersebut juga tidak proporsional mengingat masih terdapat klausula yang belum diatur dan melindungi kepentingan pihak Penyedia Jasa seperti: klausula kenaikan harga, klausula resiko, dan klausula force majeure. (2) Terhadap perselisihan yang sering terjadi akibat perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dalam Perjanjian Kerja Konstruksi antara PPK dan PT. Laju Baru maka dalam penelitian ini direkomendasikan untuk diselesaikan secara non-litigasi terlebih dahulu dengan dua alternative efektif yaitu: (a) Menuangkan perubahan kesepakatan melalui adendum perjanjian. Hal ini pada dasarnya mengikuti praktek yang sering diterapkan di banyak perjanjian kerja konstruksi khususnya di Kabupaten Kulon Progo misalnya Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2015 dengan CV. Yogatama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sutijab, Wates, Kulon Progo. Dan (b) membuat perjanjian baru dengan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara seimbang dan proporsional.

The purpose of this research is (1) To analyze the application of the principle equilibrium and proportionality in the agreement between the Committing Officer Local Road Improvement Event Primer I in Budget Year 2016, with PT. Laju Baru; (2) To give recommendations on the legal remedies that can be done if there are problems or disputes that arise as a result standard agreement that has been agreed between the Committing Officer for Road Primary Locally I Fiscal Year 2016, with PT. Laju Baru This study uses empirical normative legal research by gathering data that focuses on data derived from books, journals, and the results of field studies. This study analyzed qualitatively. The results of this research are (1) Construction Agreement betwe en the PPK and the PT. New rate of not upholding the principle of equilibrium and proportionality. The agreement is not balanced considering the agreement because its included as a standard agreement. This is because the format and substance of the agreeme nt is the construction work is almost the same and can be found in a lot of construction work agreement. The agreement also disproportionately given there are clauses which are unregulated and protect the interests of the Service Provider such as: price in crease clause, clause risk and force majeure clauses, balanced and proportionate. (2) For disputes that often occur due to differences in the interpretation and implementation of the Construction Agreement between the PPK and the PT. Laju Baru in this stud y is recommended for non-litigation resolved first with two effective alternatives, namely: (a) change agreements through amendment of agreement. It is basically follow the practice that is often applied in a lot of construction work agreement, especially in Kulon Progo Regency for instance Construction Agreement between the Committing Officer for Road District in Budget Year 2015 by CV. Yogatama in the Implementation of Road Improvement Works Sutijab, Wates, Kulon Progo. And (b) create a new agreement to accommodate the interests of both parties in a balanced and proportionate

Kata Kunci : Kontrak Kerja Konstruksi, Keseimbangan, dan Prinsip Proporsionalitas/ construction agreement, Equilibrium, and Proportionality Principle