KAJIAN TERHADAP PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH YANG DIBEBANI DENGAN HAK TANGGUNGAN PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA
ILHAM ISNANDA, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si
2016 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dibuatnya penelitian ini adalah mengetahui kesesuaian pembiayaan akad mudharabah yang dibebani dengan hak tanggungan yang dilihat dari prinsip perbankan syariah dan mengetahui bentuk lembaga jaminan yang sesuai untuk produk perbankan syariah yang didasarkan dengan modal bukan atas hutang. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran/ kombinasi antara yuridis empiris dengan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Disamping itu juga dilakukan penelitian hukum empiris dengan cara meneliti di lapangan yang merupakan data primer. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu dengan menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada prinsipnya pembiayaan akad mudharabah tidak sesuai manakala dibebani dengan APHT. Pembiayaan akad mudharabah sebagai perjanjian pokok berdasarkan atas prinsip bagi hasil dan penyertaan modal sedangkan perjanjian ikutan/ accesoir berupa utang piutang. Namun demikian, untuk mencapai maqashid syariah/ tujuan syariah yaitu untuk melindungi dana dari para nasabah penyimpan dana maka kedudukan hak tanggungan yang membebani perjanjian pokoknya berupa pembiayaan akad mudharabah dapat diperbolehkan karena dipengaruhi juga dengan prinsip darurat dalam Hukum Islam yang memberikan keleluasaan demi mendapatkan kemashlahatan/ kemanfaatan untuk masyarakat. Konsep jaminan dalam hukum Islam dikenal dengan dua istilah, yaitu Kafalah dan Rahn. Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dijamin kepada pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban disebut dengan kafalah. Jaminan yang terkait dengan benda/ harta yang harus diberikan pihak yang berhutang kepada pihak yang berpiutang disebut dengan Rahn. Hukum Islam mengenal konsep tentang pengikatan jaminan yang dikenal dengan istilah Rahn, namun dalam ranah praktiknya konsep tentang jaminan berupa rahn sangat jarang sekali digunakan untuk menjamin pembiayaan akad mudharabah. BPRS BDW tidak pernah menerapkan jaminan tersebut karena lebih sering menggunakan jaminan berupa Hak Tanggungan.
The objective of this study is to determine the suitability of mudharabah burdened with mortgages under Islamic banking principles and determine appropriate forms of security institutions for Islamic products that are based in the capital rather than on debt. This study uses mixed approach from empirical and normative juridical. This research is conducted by examining the library materials as secondary data and literature research. Besides, it also conducts empirical legal research by examining the field as the primary data. This is a descriptive study by describing a condition or situation that is going on. The results show that in principle mudharabah is inappropriate when burdened with APHT. Mudharabah has principal agreement based on profit sharing and equity participation while the follow up agreement/accesoire is in the form of debts. However, to achieve the maqasid syariah/objectives of sharia which is to protect the funds of the depositors, the position of mortgage that burdens the agreement in the form of mudharabah can be allowed since it is influenced also by the principle of emergency in Islamic law that gives freedom to have benefit for the public. The concept of a guarantee in Islamic law has two terms, namely kafalah and Rahn. Warranty given by the other party of any liability to be implemented by the parties is guaranteed to those who are entitled to receive the fulfillment of the obligations referred to kafalah. Warranty related to the object/treasure for the parties owe to those indebted is called Rahn. Islamic law recognizes the concept of binding guarantees known as Rahn, but in the realm of practice the concept of collateral in the form of Rahn is rarely used to guarantee mudharabah. BPRS BDW has never applied such guarantees, they more frequent use collateral in the form of Mortgage.
Kata Kunci : Pembiayaan, Akad Mudharabah, Hak Tanggungan/ Financing, Mudharabah, Mortgage