Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN KARANGANYAR

ERIKKA PUTRI NOVIANTI, Mukhlison, S.Hut., M.Sc.

2016 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Implementasi kebijakan adalah cara untuk mencapai tujuan kebijakan. Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) sangat diperlukan sebagai pencegah banjir, menciptakan iklim mikro, mengurangi polusi udara, penyedia habitat satwa, tempat rekreasi, serta objek pendidikan dan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi landasan hukum terkait pengelolaan RTH dan mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan pengelolaan RTH dengan implementasi pengelolaan RTH di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan kajian dokumen kebijakan pengelolaan RTH di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang didukung wawancara mendalam dengan pihak pengelola dan cek lapangan. Metode analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi landasan hukum terkait pengelolaan RTH adalah policy analysis, untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan implementasi pengelolaan RTH digunakan matriks yang akan mempermudah dalam analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam pengelolaan RTH di Kabupaten Karanganyar adalah Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2012, Peraturan Bupati Karanganyar No. 465.A Tahun 2006, dan Peraturan Bupati Karanganyar No. 33 Tahun 2012. Terdapat kesenjangan antara kebijakan dengan implementasinya yaitu pada aspek perencanaan dan pelaksanaan. Target luasan RTH belum dapat dipenuhi sesuai dengan perencanaan yang dibuat, sedangkan pada aspek pelaksanaan penerapan ketentuan penyediaan RTH publik dan privat belum dapat diterapkan seluruhnya di lapangan.

Policy implementation is a way to achieve the aims of policy. The presence of green space is highly needed as flood prevention, creating microclimate, can mitigate air pollution, can be as habitat server for animals, can be as recreation area, as well as being education and research object. This research aimed to identify the legal base regarding green space management and to identify the gap between green space management and green space management implementation in Karanganyar Regency. The research used qualitative descriptive method. The data collection was done by reviewing documents of green space management policies on central and regional level, which was supported by in-depth interview with management team and ground check. The analysis method which was used to identify legal base regarding green space management was policy analysis, then the analysis method which was used to identify the gap between green space management and green space management implementation was matrix that simplified descriptive analysis. The results of the research showed that the legal base that was used on green space management in Karanganyar Regency were Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2012, Peraturan Bupati Karanganyar No. 465.A Tahun 2006, and Peraturan Bupati Karanganyar No. 33 Tahun 2012. There were gaps between the policies and the implementation, which were in planning and realization aspect. The target of green space size had not been able to be achieved as much as in the arranged planning, where as in realization aspect, the provision of providing public and private green space had not been applied on the ground.

Kata Kunci : Policy Implementation, Green Space Management

  1. S1-2016-330526-abstract.pdf  
  2. S1-2016-330526-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-330526-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-330526-title.pdf