PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN DISTRIBUSI MAKANAN MELALUI PENGADILAN
FRANSISCA ROMANA NANIK ALFIANI, SH., Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini mengkaji perkara pembatalan perjanjian sepihak yang merupakan perbuatan wanprestasi dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Tipe penelitian deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi penipisan perbedaan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan "Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, artinya semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHPerdata sekalipun menyimpang dari ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHPerdata tetap mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian. Syarat batalnya perjanjian sesuai pasal 1266 KUHPerdata adalah perjanjian bersifat timbal balik, harus ada wanprestasi dan harus dengan putusan hakim. KUHPerdata tidak mendefinisikan dan merumuskan perbuatan melawan hukum secara lengkap. Perumusannya diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan serta bunga. Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum namun dalil-dalil yang dikemukakan sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi. Perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain; Tiada wanprestasi jika tidak ada perjanjian. Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain atau kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan.
This study examines the case of cancellation of the agreement which is an act of unilateral breach of contract can be sued in tort pursuant to Article 1365 Civil Code. The type of these descriptive analytical study used juridical normative and empirical approaches. The results showed that there occured a depletion of the difference between tort lawsuit and tort. Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code states "All legally-setup agreements are applicable as law for those who setup it, meaning, that the agreements made by the parties of origin fulfill the terms of the validity of the agreement as set out in Article 1320 of the Civil Code even Chatter of the provisions of the Law of treaties in book III of the Civil Code remain binding as law for the parties in the agreement. The terms of the agreement cancellation in accordance with Article 1266 of the Civil Code is a reciprocal agreement, there must be a contract breach and should be under the judge's decision. Civil Code does not define and formulate a complete tort. It should be a doctrine and jurisprudence formulation, Article 1365 of the Civil Code only regulates whoever committed an unlawful act shall indemnify thereof. The term of default derived from the Dutch language, which means poor performance. Default can be not implement what is agreed upon, but not as it should implement, implement but too late, to do something that the agreement should not be done. The compensation could include the real manifested cost and its interest. The people confuses often between the claims of a breach of contract and tort. In some cases, people filed a lawsuit tort but with the arguments which in fact more appropriate to a lawsuit default. Both tort and default, could file a claims for compensation. The difference, someone would be in default if he violates an agreement that has been agreed with the other party; there is no default if there is no agreement. While a person is called committed a tort when his actions conflict with the rights of the others or with their legal obligations as well as contrary to morality.
Kata Kunci : Perbuatan wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum.