PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PELANGGAN PEMASANGAN BARU LISTRIK DENGAN DAYA MENENGAH PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON SLEMAN, YOGYAKARTA
TOMI A JONGGARA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi calon pelanggan pasang baru atas permohonan pasang baru listrik dengan daya menengah pada PT. PLN (Persero) Rayon Sleman, Yogyakarta. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini terkait waktu lahirnya perjanjian jual-beli tenaga listrik antara calon pelanggan dan PLN serta perlindungan hukum yang diberikan oleh PLN terhadap calon pelanggan. Kesemuanya dikaji menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Nomor : 03 P/451/M.PE/1991 Tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik, dan literatur menurut pendapat ahli lainnya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yang menggabungkan metode penelitian yuridis dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan metode penelitian empiris dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari hasil penelitian tersebut di analisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan hukum ini. Pertama, perjanjian jual-beli tenaga listrik dalam hal pasang baru listrik antara PLN dan calon pelanggan terjadi sejak ditandatanganinya perjanjian pokok yaitu Surat Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Kedua, PT. PLN (Persero) Rayon Sleman dalam praktiknya sudah memberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif bagi calon pelanggan pasang baru.
This legal research aims knowing legal protection of costumer candidate on new installation upon submission on new installation electrical power middle level at PT. PLN (Limited Liability Company) Region Sleman, Yogyakarta. The arising issue in this writing is regarding the birth timing sale and purchase electric power agreement between costumer candidate and PLN along legal protection that was given by PLN. Indonesian Civil Code, Law No. 30/2009 regarding Electrical Power, Ministerial Regulation No. 03 P/451/M.PE/1991 regarding Requirement Buffering Electrical Power, and Literature pursuant to relevant legal scholars, were the grounds to review above matters. The writing used juridical empirical method, combined juridical research by researching literature to find secondary data and empirical method by doing field research in order to obtain primary data. The collected data was analyzed using qualitative and present using descriptive method. There were 2 conclusions could be drawn in this legal research. First, sale and purchase electrical power agreement on new installation between PLN and new costumer took place since the signatory of principal agreement which is Sale and Purchase Electrical Power Agreement. Second, PT. PLN (Limited Liability Company) Sleman region, in practice already gave a legal protection in a form of preventive and repressive measure to costumer candidate on new installation.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, pasang baru listrik.