Laporkan Masalah

Urgensi Pengaturan Lembaga Kepresidenan terkait Kedudukan dan Kewenangan Wakil Presiden dalam Sistem Presidensial di Indonesia

ZEFANIA ANGGITA A, Joko Setiono, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Keberadaan wakil presiden dalam sistem presidensial di Indonesia menarik untuk dikaji karena mengatur wakil presiden bersama-sama dengan presiden dalam Bab III UUD 1945 Ketiadaan pengaturan UUD 1945 secara rinci serta peraturan perundang-undangan terkait kewenangan wakil presiden menyebabkan konsep jabatan wakil presiden di Indonesia bersifat abu-abu, padahal dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, wakil presiden memiliki peran yang semakin kuat dalam pemerintahan. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kewenangan wakil presiden yang dikaitkan dengan urgensitas pengaturan lembaga kepresidenan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum deskriptif-normatif, yaitu melalui studi kepustakaan. Materi penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku hukum, makalah, materi kuliah dan laman internet. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa desain jabatan wakil presiden dalam konsep presidensial adalah sebagai pihak yang membantu presiden dalam menjalankan kewajiban pemerintahannya dan sebagai pihak yang menggantikan jabatan presiden apabila terjadi situasi yang mengakibatkan kekosongan jabatan presiden. Sistem presidensial juga menentukan bahwa jabatan wakil presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional seperti halnya presiden. Wakil presiden hanya menjalankan kewenangan konstitusional apabila presiden sedang berhalangan. Urgensi adanya pengaturan kedudukan dan kewenangan wakil presiden dimaksudkan untuk memperjelas konsep kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pengaturan kedudukan dan kewenangan wakil presiden dilakukan dengan cara menegaskan tugas pemerintahan wakil presiden dan pola hubungan kerja lembaga kepresidenan yang proporsional dan relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci : Wakil Presiden, Lembaga Kepresidenan, Sistem Presidensial

The existence of Vice President in Indonesia's system presidensial is interesting to examined because Vice President to be set together with President in section III of UUD 1945. The absence arrangement UUD 1945 constitution about detail regulations related to the authority Vice President causing the concept of the tenure of a Indonesia's Vice President is not clear. In the development of Indonesia's constitutional system, Vice President having more powerful role in government. The purpose of this thesis is to know and to analyze about the Vice President's position and authority and urgency arrangement of presidential institutions. Research methodology used in this thesis is descriptive normative method, through library research. Library research consisting of a primary law, secondary and tertiary law like the act, book law, journal, material college and internet. Based on the research, can be concluded that design the tenure of a Vice President in the concept of presidential system is as the party that helping the President to run obligation his reign and as the party that replace the presidency if there is the vacancy of the President situation. Presidential system also determines that the tenure of a Vice President has no constitutional authority like President. Vice President just run constitutional authority when the President is absent. Urgency the Vice President arrangement is to clarify the concept of a Vice President in the system of the Indonesia's constitutional system. Arrangement of Vice President done by means of asserted duty government of Vice President and presidential institutions's work relationship that proportional and relevant to the development of Indonesia's constitutional system. Keywords: Vice President, Presidential Institutions, Presidential System

Kata Kunci : Wakil Presiden, Lembaga Kepresidenan, Sistem Presidensial/ Vice President, Presidential Institutions, Presidential System

  1. S1-2016-334423-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334423-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334423-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334423-title.pdf