Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Keamanan dan Keselamatan Bagi Pengunjung di Obyek Wisata Kebun Buah Mangunan Bantul

HELDA SHANTYABUDI, Murti Pramuwardani Dewi, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sektor pariwisata. Pariwisata pada umumnya lebih dipandang sebagai kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dua peran penting, yaitu hubungan antara pengusaha pariwisata dan wisatawan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak yang dimiliki konsumen termasuk hak-hak kepariwisataan. Pihak-pihak yang terkait dengan kepariwisataan seharusnya lebih memperhatikan lagi perlindungan hukum terhadap wisatawan. Studi kasus dalam penelitian ini yaitu pada Obyek Wisata Kebun Buah Mangunan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kewajiban pengelola terkait standar perlindungan keamanan dan keselamatan pengunjung dikaitkan dengan kondisi dan karakteristik wilayah, 2. untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum dari perjanjian asuransi yang dilakukan pengelola kepada pengunjung yang mengalami kerugian terkait keamanan dan keselamatan. Metode yang digunakan dalam ini adalah yuridis empiris dan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis dimana analisis data penelitian dilakukan secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Data primer dilakukan dengan wawancara dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Hasil yang diperoleh dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban pengelola terkait standar perlindungan keamanan dan keselamatan pengunjung masih belum sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah pada lokasi wisata. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukum melalui jaminan asuransi yang diberikan oleh pengelola belum memberikan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap pengunjung yang mengalami kerugian terkait keamanan dan keselamatan di lokasi wisata.

One sector which has an important role in the implementation of national development is tourism. In general, tourism is seen as an economic activity, economic activity cannot be separated from two important roles, namely relation between tourism business and tourists. The Law No. 8 1999 (consumer protection) is expected to become a legal framework for protecting the rights of consumer including tourist rights. The tourism-related parties should pay more attention to the legal protection for the tourist. The case study in this research was at Obyek Wisata Kebun Buah Mangunan. The objectives of the study were: 1. to determine conformity of the implementation of the management obligations related to security and safety standard protecting for the visitor in associated with the conditions and characteristics area, 2. to determine the implementation of legal protection from insurance agreement made by the management for the visitor who suffered losses related to security and safety. This research used empirical juridical method and the spesification of this study was descriptive analysis which the data analyzed qualitatively. The research conducted by library research to obtain secondary data and by field research to obtain primary data. The primary data was collected by interviews with purposive sampling technique. The results of the study show that implementation of the management obligations related to security and safety standard protecting for the visitor is still not in conformity with the conditions and characteristics area. Then, the implementation of legal protection through insurance provided by the management has not fully given legal protection for the visitor who suffered losses related to safety and security at tourism site.

Kata Kunci : perlindungan hukum, hak konsumen, kewajiban pengusaha, keamanan dan keselamatan, pariwisata / legal protection, consumer rights, business obligations, safety and security, tourism

  1. S1-2016-334387-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334387-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334387-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334387-title.pdf