URGENSI KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RADEN DANIEL KEVIN, Aminoto, S.H., M.Si.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPerancang peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang strategis dalam pembuatan peraturan daerah di Indonesia. Kedudukan perancang peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan-Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya sebagai peraturan pelaksana. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara implisit bahwa setiap pemerintahan daerah provinsi di Indonesia harus memiliki tenaga perancang peraturan perundang-undangannya sendiri. Namun pada faktanya, sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memiliki tenanga perancang peraturan perundang-undangan sehingga dalam pembutan peraturan daerah masih memerlukan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dari instansi vertikal terkait.
The legal drafter have a strategic position in the making of local regulations in Yogyakarta. The legal drafter position is regulated by laws No.12/2011 and government regulations No.59/2015 as implementing regulations. That government regulations regulate implicitly that every local authorities must have their own legal drafter. The fact is, Yogyakarta Government does not have any legal drafter on their own so Yogyakarta Government has to ask the legal drafter from related vertical institutions to participate in the making of local regulations in Yogyakarta Province.
Kata Kunci : pemerintah daerah, peraturan daerah, perancang peraturan perundang-undangan.