Laporkan Masalah

Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi dalam Masa Jabatannya di dalam Konsep Negara Hukum Indonesia

MOKHAMMAD ARDAFILLAH, Joko Setiono, S.H., M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberhentian Hakim Konstitusi dalam masa jabatannya di Indonesia serta kriteria pelanggaran dan perbuatan tercela yang digunakan dalam memberhentikan Hakim Konstitusi Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif serta dengan menarik asas-asas hukum, telaah sistematika peraturan, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Indonesia dibedakan menjadi pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara. Hakim konstitusi diberhentikan secara hormat apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia tujuh puluh tahun, berakhir masa jabatannya, dan sakit secara terus menerus yang dilakukan dengan pengajuan permintaan Mahkamah Konstitusi kepada Presiden untuk memberhentikan hakim konstitusi yang bersangkutan. Hakim konstitusi diberhentikan secara tidak hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, tidak menghadiri persidangan selama lima kali berturut-turut, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan, melanggar larangan rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, dan/atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Dalam memberhentikan hakim konstitusi secara tidak hormat selain karena alasan dijatuhi pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal hakim konstitusi sedang diperiksa atau ditahan karena dugaan melakukan tindak pidana, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak perlu melakukan sidang etik untuk memeriksa hakim konstitusi tersebut mengingat hakim konstitusi yang sedang diperiksa atau ditahan tersebut secara otomatis diberhentikan sementara. Adapun kriteria pelanggaran yang dijadikan alasan pemberhentian hakim konstitusi pada dasarnya sudah jelas namun demikian definisi perbuatan tercela yang tercantum di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi masih memiliki keluasan makna.

This study aims to find out the dismissal mechanism of the Constitutional Judges during their tenure in Indonesia as well as the criteria for violations and misconduct used in the dismissal of Constitutional Judges in Indonesia. The research used in this study is a normative legal research. The data used in this research is secondary data which is obtained by the literature research. The collected data were then analyzed by qualitative approach as well as general principles of law analysis, systematic review of regulation, and comparative law. The results showed that the dismissal of the Constitutional Court in Indonesia is divided into honorable dismissal, dishonorable dismissal, and temporary dismissal (lay-off). The Constitutional Judges are honorably dismissed if they die, resign, are seventy years, their term expire, are continuous sick. The Constitutional Judges are dishonorably dismissed if they are sentenced to imprisonment by a court decision which has obtained permanent legal force (inkracht van gewijsde) for committing a crime, do not attend the trial for five consecutive times, violate their oath of office, deliberately impede the Constitutional Court gave the verdict, violate double post interdiction, no longer qualify as constitutional judges, and/or violate the code of ethics and code of conducts for constitutional judges. Apart from the reason of being sentenced to prison which has obtained permanent legal force (inkracht van gewijsde), the constitutional judges are suspended to defend themselves before the Honorary Council of the Constitutional Court. In the case of constitutional judges are being investigated or detained on suspicion of committing a crime, the Honorary Council of the Constitutional Court basically do not need to conduct hearings to examine the constitutional judges considering that the constitutional judges who are being examined or detained are automatically suspended (temporary dismissal). The criteria used as reasons for dismissing constitutional judges are basically already clear, however the definition of misconduct listed in the explanation of Law Number 24 Year 2003 about the Constitutional Court still has the breadth of meaning.

Kata Kunci : Mekanisme, Pemberhentian, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi

  1. S1-2016-334216-abstract.pdf  
  2. S1-2016-334216-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-334216-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-334216-title.pdf